-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Oktober 03, 2024

Dugaan oknum Polisi RS Bhayangkara Makassar melakukan penipuan, Kabid Humas : Belum Ditemukan Dugaan Keterlibatan

Dugaan oknum Polisi  RS Bhayangkara Makassar  melakukan penipuan, Kabid Humas :  Belum Ditemukan Dugaan Keterlibatan

METRO ONLINE SULSEL -- Seorang IRT berinisial KUR (42) melaporkan seorang oknum Polisi yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar berinisial HL karena diduga melakukan penipuan dalam kerja sama  bisnis catering di RS Bhayangkara Makassar.

Kabidhumas mengatakan  bahwa terkait itu telah dilakukan  proses penyelidikan dan  belum ditemukan adanya dugaan keterlibatan Anggota Polri  dalam dugaan penipuan tersebut.

Didik menjelaskan bahwa  pemberitaan menyebutkan Oknum Polisi HL sebagai pelaku  pidana Penipuan  tidak bersesuaian dengan fakta dikarenakan proses pinjaman modal  bisnis catering,  dilakukan  SA  yang merupakan istri HL ke pelapor KUR (42).

Diketahui,  dalam pemberitaan KUR (42) menyebut telah  memberikan uang secara bertahap sebanyak 180 juta untuk bekerja sama dalam bisnis catering di rumah sakit Bhayangkara Makassar dengan iming iming bunga 10% dari hasil keuntungan dan dibayarkan tiap bulan.

Dijelaskan juga Didik, bahwa kendala penyidik, kesepakatan peminjaman tersebut dilakukan  secara lisan dan tidak adanya Saksi yang mendengar atau mengetahui kesepakatan  antara KUR dengan SA dan juga  belum menyerahkan Rekening Koran terkait transfer uang yang masuk dari Rekening SA sehingga Penyidik  belum bisa menentukan jumlah kerugian atas kerjasama tersebut.

Namun, kata Didik hasil Penyelidikan ditemukan bahwa SA ini telah  mengirimkan Uang 244,6  juta  berdasarkan bukti transfer Tapi KUR (42) mengklaim pembayaran tersebut hanya sebagai pembayaran bunga.

" Ya jadi Satreskrim Polrestabes Makassar akan melakukan Gelar Perkara untuk menentukan dapat tidaknya laporan tersebut  ditingkatkan ke proses penyidikan guna memberikan kepastian hukum terhadap pelapor," Ungkap Kabid Humas, Kamis (03/10).


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved