-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, September 21, 2024

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNAdan Perbaikan Pelayanan

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNAdan Perbaikan Pelayanan

METRO ONLINE JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada RapatParipurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilanangka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor)yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagaidokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalananinternasional. Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negarapenerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalamRapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukanuntuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteksmobilitas antarnegara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orangantarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadappetugas Imigrasi.

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasiyaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasanpenolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujarMenkumham.

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan “Jangka waktupenangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNAmelakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup”.

Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yangdengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakandengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimilikiorang asing

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAPjuga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkanhanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasiuntuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi” tutur DirekturJenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahappenyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor40/PUU-IX/2011.

Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni dibidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatursecara rinci dalam peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwasudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saatmelakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjatadan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yangmengakomodasi hal ini,” jelas Silmy.

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yangbaru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini danmempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved