-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Juni 25, 2024

Setubuhi Hingga Bawa Lari Anak di Bawah Umur, WWN Diringkus Sat Reskrim Polres Toraja Utara di Takalar

Setubuhi Hingga Bawa Lari Anak di Bawah Umur, WWN Diringkus Sat Reskrim Polres Toraja Utara di Takalar

METRO ONLINE TORUT -- Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku Persetubuhan hingga Bawa Lari anak di bawah umur, Jumat (21/06/2024) dini hari.

Pria tersebut berinisial WWN alias DTP (20), Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal keluarganya dengan ikut membawa Korbannya.

WWN alias DTP diamanakan setelah sebelumnya telah menyetubuhi seorang anak gadis berinisial RPY (17) hingga nekat membawa lari ke wilayah Sandrobone Kabupaten Takalar.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H membenarkan hal tersebut bahwa pelaku berinisial WWN alias DTP berhasil pihaknya amankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/157/V/2024/SPKT/Res Torut/Polda Sulsel, tanggal 25 Mei 2024.

Dipimpin Kanit Resmob Bripka Yunus Mellolo, dengan waktu dan  jarak tempuh yang tidak singkat Pelaku berhasil diamankan hinga ke wilayah Kabupaten Takalar bersama dengan Korbannya tanpa perlawanan, terangnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, saat ditemukan oleh petugas, Korban sempat menangis histeris antara senang karena telah ditemukan oleh petugas dan sedih karena telah menjadi korban dari peristiwa persetubuhan.

Berdasarkan hasil interogasi, Pelaku WWN alias DTP (20) mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Korban RPY (17) hingga membawa lari Korbannya ke Kabupaten Takalar, jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Pelaku WWN alias DTP telah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Toraja Utara. Pelaku ditahan atas dugaan persetubuhan hingga membawa lari anak dibawah umur, tutup Kasat Reskrim.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved