Tak ada celah bagi pelanggaran, Imigrasi parepare Intensifkan Pengawasan WNA di Kabupaten Pinrang

Advertisement

Tak ada celah bagi pelanggaran, Imigrasi parepare Intensifkan Pengawasan WNA di Kabupaten Pinrang

Metro Online
Jumat, 17 Juli 2026


METRO ONLINE, PINRANG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pinrang melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di UPT Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP), Kampung Serang, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat (17/7/2026).


Kegiatan yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Basra Bakri, diawali dengan briefing di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang. Operasi ini melibatkan unsur Timpora yang terdiri dari Badan Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kodim 1404 Pinrang, Polres Pinrang, Kejaksaan Negeri Pinrang, Badan Intelijen Negara (BIN), serta jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.


Tim kemudian bergerak menuju lokasi tambak BPBAP. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian serta keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi perusahaan.


Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 11 orang Warga Negara Vietnam yang bekerja di kawasan tambak tersebut. Seluruh warga negara asing tersebut memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang masih berlaku, sehingga tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.


Selain pemeriksaan administrasi, juga dilakukan peninjauan lapangan di area perusahaan dan memastikan keberadaan para tenaga kerja asing sesuai dengan data yang dimiliki. Diketahui perusahaan mempekerjakan sekitar 130 pekerja, terdiri atas 119 warga negara Indonesia dan 11 warga negara Vietnam. Para tenaga kerja asing tersebut berada di Indonesia dengan izin tinggal kunjungan yang masih berlaku dan direncanakan melakukan perpanjangan izin sesuai ketentuan yang berlaku.


 Informasi yang dihimpun bahwa para warga negara Vietnam tersebut tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian lainnya.


Dalam kesempatan tersebut, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pinrang turut mengingatkan pihak perusahaan agar senantiasa memenuhi kewajiban pelaporan keberadaan serta aktivitas warga negara asing sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.


Operasi gabungan ini menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dalam memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi bersama seluruh anggota Timpora. Kegiatan ini juga menjadi sarana pertukaran informasi antarinstansi guna memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kabupaten Pinrang tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


 Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara berkala  demi memastikan setiap aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Editor : Muh Sain