-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Senin, Juni 24, 2024

Peran Pos Menara Atas Bagian Vital Dalam Antisipasi Gangguan Kamtib Di Lapas Kelas IIB Tolitoli

Peran Pos Menara Atas Bagian Vital Dalam Antisipasi Gangguan Kamtib Di Lapas Kelas IIB Tolitoli

METRO ONLINE Tolitoli-Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tolitoli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah 24 juni 2024

Pos menara atas merupakan salah satu titik vital dalam menjaga keamanan dan menjaga Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tolitoli dan  berfungsi mengawasi lingkungan baik di maupun luar lapas.

Adapun SOP penjagaan pos atas yaitu “Melakukan serah terima tugas penjagaan pos atas, melakukan pergantian Petugas setiap 2 jam, membunyikan lonceng sesuai SOP pemukulan lonceng, Petugas melihat situasi dan kondisi dari pos atas dalam dan luar lapas, petugas melihat tembok keliling dan memastikan tidak ada aktivitas disekitarnya, memberikan perintah atau menjauh dari tembok keliling bagi WBP yang tidak berkepentingan, petugas memberikan laporan berkala kepada komandan Jaga tentang situasi dan kondisi di area dalam maupun luar Lapas dan petugas memberikan seketika laporan adanya gangguan keamanan dan Menjaga kepada Danjaga/Karupam."

Dalam menjalankan tugas penjagaan pos atas dibekali dengan HT untuk berkomunikasi dengan komandan Jaga, senter sebagai alat bantu penerangan di malam hari serta sarana penunjang lainnya dalam mendukung keamanan.

Ka KPLP ASHAR  mengungkapkan bahwa sangat penting petugas yang berjaga di pos atas yang merupakan salah satu titik vital dalam menjaga keamanan lingkungan Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tolitoli dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

“Di dalamnya Pos Menara Atas di Lapas Tolitoli oleh petugas merupakan hal yang harus dilakukan karena pos atas merupakan titik vital dalam menjaga keamanan dan Penjagaan di lingkungan Lapas,” ucap Ashar.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved