-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Mei 28, 2024

Sigap Personil Sat Reskrim Polres Tana Toraja Amankan Pelaku Pengeroyokan

Sigap Personil Sat Reskrim Polres Tana Toraja Amankan Pelaku Pengeroyokan

METRO ONLINE Tana Toraja -  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan yang dilakukan inisial BP alias N (32) pekerjaan sopir angkot bersama adiknya inisial BP alias B (24) warga Buntu Burake Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja.

Kedua pelaku kini diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja usai menganiaya korban bernama Aldhen Wijaya (19) pekerjaan selaku sopir angkot, menurut keterangan korban bahwa pada Minggu malam tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 wita ia mengantarkan selimut kekamar kost pacarnya di Starda Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, usai menyerahkan selimut ia bermaksud kembali tiba - tiba dihampiri oleh pelaku inisial N dan langsung menganiaya korban bersama adiknya inisial B hingga korban mengalami luka memar pada bagian wajah kepala dan rasa nyeri pada bagian pinggang.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan adanya peristiwa tersebut menurutnya kedua pelaku bersaudara inisial BP dan BN sudah diamankan dan saat ini dalam tahap penyidikan satuan Reskrim Polres Tana Toraja sejak tanggal 21 Mei 2024, Senin ( 27/05/24 ).

"Setelah menerima laporan korban di SPKT selanjutnya unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan terduga pelaku penganiayaan di rumahnya, selanjutnya kedua pelaku diamankan dan di bawa ke Mapolres Tana Toraja untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini keduanya dalam tahap penyidikan dan sudah berstatus tahanan, "Ungkap Kapolres Tana Toraja

Terpisah Kasat Reskrim IPTU Slamet Rahardjo, mengungkapkan jika perkara ini telah di tangani sesuai SOP dan kedua tersangka telah ditingkatkan ketahap sidik.

“Kedua terlapor terbukti telah melakukan penganiayaan secara bersama - sama yang mengakibatkan korban mengalami luka parah, sehingga terhadap tersangka  kami tingkatkan ketahap sidik dengan menerapkan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" Tutup Kasat Reskrim.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved