-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Januari 16, 2024

Polres Toraja Utara Amankan Seorang Pemuda Pelaku Pemerkosaan di Pangli

Polres Toraja Utara Amankan Seorang Pemuda Pelaku Pemerkosaan di Pangli

METRO ONLINE TORUT -- Seorang gadis warga Pangli melaporkan tindak pemerkosaan terhadap dirinya oleh salah seorang Pemuda saat hendak pulang ke rumah.

Korban pemerkosaan YOL (18) mengaku diperkosa oleh ANR (26) yang juga merupakan warga Pangli, pada Kamis sekira pukul 17.30 WITA (11/01/2024).

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kronologis pemerkosaan kejadian sesuai yang dilaporkan Korban.

“Jadi berawal saat Korban pulang kuliah dengan berjalan kaki menuju ke arah tempat tinggalnya, Pelaku kemudian menghampiri korban dengan membawa payung yang saat itu sedang hujan”.

Sambil memayungi, pelaku dengan tiba-tiba memeluk Korban, hingga membuat Korban terjatuh dan pelaku kemudian melakukan pemerkosaan, ungkap AKP Aris Saidy membeberkan kejadian.

"Modus operandi Pelaku ANR melakukan pemerkosaan terhadap Korban dikarenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat Korban," terangnya.

Tak sampai 1x24 jam setelah kejadian, Personel Polsek Sesean dibackup oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kole Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean, jelasnya.

"Jadi setelah menerima laporan Korban, langsung kami tindaklanjuti sehingga pelaku bisa langsung diamankan, Jumat (12/01/2024) siang" kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim menambahkan tersangka ANR (26) dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Editor :  Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved