-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Senin, November 20, 2023

Unit Resmob Polres Tana Toraja Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Baru Makale

Unit Resmob Polres Tana Toraja Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Baru Makale

METRO ONLINE TANA TORAJA -- Residivis pelaku pencurian warga asal Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja tak dapat berkutip saat di bekuk oleh satuan Resmob Polres Tana Toraja di kediamannya, Senin dini hari (20/11/2023)

Pelaku inisial S (19) warga tondon mamulu dibekuk setelah melancarkan aksi pencurian di salah satu toko pasar baru Makale, dimana aksinya terekan camera CCTV, nampak jelas pelaku mengambil uang milik korban yang berada didalam laci jualan serta mengambil celengan yang berisikan uang diperkirakan mencapai Rp. 20.000.000., (Dua Puluh Juta Rupiah)

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, membenarkan hal tersebut, menurutnya pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya namun saat itu pelaku masih tergolong anak dibawah umur

"Benar terduga pelaku inisial S telah kami amankan dan saat ini sementara menjalani proses pemeriksaan di ruang unit Tindak Pidana Umum (Tipidum), dari hasil introgasi terduga pelaku mengakui perbuatannya" ungkap Kasat Reskrim

Lanjut "Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, namun pada saat itu umurnya masih 16 tahun atau tergolong anak dibawah umur, adapun barang bukti yang kami amankan saat dilakukan penggeledahan berupa uang tunai Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) satu buah celengan plastik, satu buah celana trening warnah hitam, satu buah jaket biru bis hitam yang digunakan pelaku melancarkan aksinya dan satu buah baju kaos warnah hitam" Beber AKP Ahmad

Menurut keterangan S bahwa ia telah mengembalikan uang kepada korban sebanyak Rp. 5.000.000,- (lina juta rupiah) dan sisanya diperkirakan tercecer saat perjalanan kerumahnya usai melancarkan aksinya, karena kantongnya penuh dengan uang dan sisanya ia telah belanjakan 

"Terhadap pelaku kami tahan dengan menerapkan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara" Tutup Kasat reskrim


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved