METRO ONLINE, SIDRAP – Kawasan sekitar Satuan Pelayanan UPPKB Datae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kini diperketat, Rabu (9/9).
Rambu larangan parkir dipasang di dua titik, masing-masing sekitar 200 meter sebelum dan 200 meter sesudah UPPKB Datae.
Langkah ini diambil menyusul kebiasaan sejumlah kendaraan angkutan barang yang menjadikan bahu jalan di sekitar UPPKB sebagai tempat berhenti atau parkir.
Kendaraan yang kerap berhenti tersebut di antaranya terindikasi Over Dimension Over Loading (ODOL).
Saat kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan angkutan barang berlangsung, sejumlah kendaraan disebut kerap berhenti di sekitar UPPKB.
Kondisi ini diduga menjadi cara untuk menghindari pemeriksaan dan potensi penindakan jika kendaraan ditemukan melakukan pelanggaran.
Pemasangan rambu larangan parkir diharapkan dapat memutus kebiasaan tersebut.
Selain menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, rambu tersebut juga ditujukan agar kendaraan tidak berhenti di lokasi yang bukan peruntukannya.
Dengan demikian, petugas dapat menjalankan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan angkutan barang secara lebih efektif.
Penentuan titik pemasangan rambu dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah stakeholder.
Personel UPPKB Datae, Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap, Polsek Watang Pulu Sidrap, serta staf Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Sidrap turut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Pemasangan rambu ini diharapkan menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib di sekitar UPPKB Datae.
Sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan yang terindikasi ODOL.
Pesannya jelas, kawasan sekitar UPPKB bukan tempat untuk “menepi” ketika pemeriksaan berlangsung.
Editor: Muh Sain

