Rumah Terancam Dilelang, Nasabah Pertanyakan Nurani BRI Soppeng: Sudah Bayar Berkali-kali, Mengapa Tetap Diburu Eksekusi?

Advertisement

Rumah Terancam Dilelang, Nasabah Pertanyakan Nurani BRI Soppeng: Sudah Bayar Berkali-kali, Mengapa Tetap Diburu Eksekusi?

Metro Online
Jumat, 11 September 2026

METRO ONLINE SOPPENG – BRI Cabang Soppeng kembali berada di bawah sorotan setelah seorang nasabah mengaku harus menghadapi ancaman lelang rumah meski masih terus berupaya menyetor uang untuk membayar kewajibannya.


Nasabah berinisial AM, warga Lamuru, Kabupaten Bone, mengaku terpukul saat menerima surat lelang atas rumah yang menjadi agunan kreditnya. 


Baginya, surat tersebut bukan sekadar pemberitahuan administratif, melainkan ancaman kehilangan tempat tinggal di tengah kondisi usaha yang sedang terpuruk.


AM mengaku tidak pernah menghilang, tidak pernah menutup diri, dan tidak pernah berhenti berkomunikasi dengan pihak bank. 


Di tengah lesunya usaha dan berkurangnya pelanggan, ia mengaku tetap berusaha menyetor dana sesuai kemampuan.


“Pernah saya bayar Rp10 juta, Rp5 juta, lalu beberapa kali Rp2 juta. Saya tetap berusaha membayar walaupun usaha sedang sulit,” ujarnya, Jumat (11/9).


Merasa masih menunjukkan itikad baik, AM mendatangi langsung Pemimpin Cabang BRI Soppeng, Habibie, dengan harapan mendapatkan solusi atau jalan tengah agar rumahnya tidak berakhir di meja lelang.


Namun harapan itu, menurut AM, tidak membuahkan hasil. Ia mengaku tetap diminta melunasi seluruh kewajiban kreditnya.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang kini mulai bergulir di tengah masyarakat: apakah debitur yang masih berupaya membayar dan mencari penyelesaian memang tidak lagi memiliki ruang untuk diselamatkan?


Bagi AM, persoalan ini bukan semata angka dalam laporan kredit. Yang dipertaruhkan adalah rumah, tempat keluarganya berteduh selama ini.


Di saat banyak pihak berbicara tentang pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian kredit bermasalah, kasus yang dialami AM justru memunculkan kesan bahwa proses penagihan berjalan lebih cepat daripada upaya mencari solusi.


Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Cabang BRI Soppeng, Habibie, menegaskan bahwa penanganan kredit bermasalah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


“Silakan nanti ke tim Collection & Recovery,” kata Habibie, melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/9) malam.


Menurutnya, hak dan kewajiban antara bank dan debitur telah diatur secara jelas dalam akta perjanjian kredit serta sertifikat hak tanggungan.


“Semua hak dan kewajiban baik pihak bank maupun debitur jika sudah wanprestasi sudah tercantum dalam akta perjanjian kredit dan sertifikat hak tanggungan,” ujarnya.


Habibie juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bertujuan menyelamatkan dana yang belum kembali akibat kredit macet.


“Tujuannya untuk menyelamatkan uang negara dan uang masyarakat yang belum kembali karena kredit macet,” tegasnya.




Penulis: Muh Sain