METRO ONLINE ENREKANG -- Kasus penganiayaan menggunakan sajam sebuah parang yang bisa berakibat hilangnya nyawa terjadi beberapa pekan lalu pada hari Sabtu 8 Agustus 2026 tempat kejadian Kelurahan Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang (Sulsel).
"Sesuai kuhap baru diutamakan restoratif justice (RG) sebelum langkah penetapan tersangka pada kasus ini, pertimbangan kedua pihak saling melaporkan yakni pelapor (korban) juga dilaporkan terlapor serta keluarga kedua belah pihak hadir," kata kasat reskrim AKP. Dodie Ramaputra, SH mengawali pertemuan para pihak.
Hadir turut memberi masukan anggota Sie kum, anggota provost, KBO Reskrim, Kanit resum dan kasat reskrim. Pada pertemuan mediasi ketiga kasus ini di aula Wira pratama 9 September 2026 pihak korban luka hanya Sultan abbas (luka punggung kiri).
Sementara Jabbar abbas (luka kedua paha depan) masih dalam perawatan intensif dan diwakili kakaknya yang tak berhenti menangis saat pertemuan.
Selanjutnya pihak terlapor (pelaku) dalam kategori pidana murni yakni Roman dan Ardiansyah sempat menjalani status tahanan tak jelas. Dari versi penyidik kasus ini saling lapor dan hanya 1 LP yang masuk SPKT atas nama pihak korban Sultan abbas dan Jabbar abbas.
Kasus penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan 2 orang korban Sultan dan Jabbar abbas diakui penyidik 2 kali difasilitasi diawal mendapat kontra dari keluarga pihak korban.
Namun pada upaya damai pada pertemuan ketiga para pihak mekanisme hukum RG dihadirkan didepan penyidik wakil ketua I DPRD Enrekang Abd.Rahman Zulkarnain dan mantan anggota dewan Haeruddin (pihak terlapor).
"Sat Reskrim mediasi sebelum ditetapkan tersangkanya yang sudah masuk dalam proses sidik untuk digelar perkara, tapi saat ini sebelum penetapan tersangka tetap membuka pintu komunikasi mediasi dari kedua belah pihak,"kata Kasat Reskrim AKP. Dodie Ramaputra.
Penyidik Kanit Resum Ipda. Musafir saat ditemui media (11 September 2026) mengatakan, langkah RG melalui pernyataan kesepakatan damai kedua belah pihak dokumen sudah disiapkan, tinggal menunggu kedatangan kedua belah pihak.
Langkah pemberhentian perkara ini juga mengikuti syarat KUHAP pasal 80 tentang restoratif justice.
"Para pihak secara terjadwal sudah ada untuk datang kembali, secara mekanisme RG karena dokumen kesepakatan sudah disiapkan penyidik tapi dokumen kesepakatan RG itu ya prinsipnya kalo mereka datang dilaksanakan,"kata Ipda Musafir.(mas)
Editor : Muh Sain
