-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, September 14, 2023

Kasus Korupsi KPA Dinhut Mata Allo Enrekang Bertambah Inisial M Dan SB Jadi Tersangka Dan Ditahan

Kasus Korupsi KPA Dinhut Mata Allo Enrekang Bertambah Inisial M Dan SB Jadi Tersangka Dan Ditahan

METRO ONLINE Enrekang-- , Kejaksaan negeri Enrekang kembali mengungkap dua orang tersangka diduga kuat terlibat dalam permainan penyelewengan anggaran pengadaan bibit kopi yang dilakukan KPA Dinas kehutanan Mata Allo kabupaten Enrekang.

Nama tersangka diciduk pertama sebelumnya, pengusaha berinisial H selaku penyedia bibit kopi, dalam pengembangan penyidikan tersangka H muncul dua nama lainnya tersangka diduga terlibat yakni KPA Dinhut Sulsel berinisial M dan tenaga polisi Hutan berinisial SB.

Kedua orang tersangka baru inipun atas perannya diduga melanggar hukum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan Kajari Enrekang No. Print-127/P.4.24/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023. 

Penjelasan Kajari Enrekang Slamet Haryanto,SH.MH melalui kasi Humas dijelaskan, pada hari Rabu 13 September 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang telah menetapkan 2 orang yakni M dan SB.

"Kedua terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan 

Bibit Kopi Dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinhut Sulawesi Selatan T.A. 2022 Kepada 5 (Lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) Di Kabupaten Enrekang,"ujar kasi Intel/humas Andi Zainal Akhirin Amus,SH (13/9/23) malam ini.

Dijelaskan Andi Zainal, tersangka M selaku KPA sekaligus PPK, berdasar Surat Perintah Penyidikan Kajari 

Enrekang No. PRINT-02.a/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 24 Juli 2023 Jo. Surat Perintah 

Penetapan Tersangka Kajari Enrekang No.Print-

127/P.4.24 /Fd 1/09/2023 tanggal 13 September 2023. 

Kemudian tersangka SB selaku PPTK, berdasar Surat Perintah Penyidikan Kajari Enrekang No. PRINT- 02.b/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 24 Juli 2023 Jo. Surat Perintah Penetapan Tersangka Kajari Enrekang No.Print- 129/P.4.24/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap 2 (dua) orang Tersangka dilakukan penahanan  di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 (dua puluh) hari terhitung 13September 2023 s/d 02 Oktober 2023,"jelas Andi Zainal Akhirin Amus, SH.MH.

Lebih jauh dijelaskan Andi Zainal adapun peranan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Kopi Dari UPT KPA Mata Allo Dinhut Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2022 kepada 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang sebesar 1 milyar dari APBD Provinsi Sulsel.

Dana tersebut untuk pengadaan bibit kopi di wilayah Kabupaten Enrekang dengan perencanaan pengadaan bibit kopi sebanyak 125.000 berspesifikasi kualitas unggul tapi faktanya berbeda.

Proyek swakelola tetsebut tersangka M  bekerjasama dengan 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku

"tak sesuai perundangan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa tersangka M juga memerintahkan tersangka SB selaku PPTK untuk mengarahkan 5 KTH selaku penerima bantuan bibit kopi dari tersangka H selaku penyedia.

"diketahui penyidik dan diyakini bibit tersebut tidak sesuai RAB yang dibuat tersangka M, selanjutnya M tetap memerintahkan tersangka SB untuk menerima bibit tersebut dan tetap dilakukan pembayaran mengakibatkan perbuatan tersangka M, tersangka SB, dan H berpotensi adanya kerugian negara,"tegasnya.(mas)


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved