-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Agustus 17, 2023

Kalapas Kelas IIA Parepare Pimpin Upacara Hari Kemerdekaan dan Penyematan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya

Kalapas Kelas IIA Parepare Pimpin Upacara Hari Kemerdekaan dan Penyematan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya


METRO ONLINE, PAREPARE - Kalapas Kelas IIA Parepare pimpin upacara Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 78 Tahun 2023 di Lapas IIA Parepare. Kamis (17/8/2023).

Pelaksanaan tersebut berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.04.01-66 Tanggal 08 Agustus 2023 Perihal Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Upacara dan Syukuran Hari Kemenkumham (HDKD) Ke-78 Tahun 2023. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH selaku inspektur upacara, Perwira upacara Simung, S.Ag, MSi selaku Kepala Seksi Bimnadik dan Pemimpin upacara Nasri, SE, MSi selaku Kepala urusan Kepegawaian dan Keuangan.

Dalam rangkaian pelaksanaan upacara, Kepala Lapas IIA Parepare membacakan Sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI terkait Pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 78 Tahun 2023. 

Selanjutnya Kepala Lapas IIA Parepare menyerahkan piagam penghargaan dan menyematkan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden RI kepada 7 orang petugas dengan tujuan sebagai penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus. 

"Penghargaan Satya Lencana Karya Satya XXX (30 Tahun) diberikan kepada Abdullah, SH, MH, Bahri, SH, MH, Abdul Rahman, SH, MH. Penghargaan Satya Lencana Karya Satya XX (20 Tahun) diberikan kepada Sarini Aksa, S.ST, S.Kep,Ns Dan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya X (10 Tahun) diberikan kepada Hasbih, SH, Rustam Efendi, SH dan Kirman.


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved