METRO ONLINE, PAREPARE - Usai memimpin upacara Hari Lahir Pancasila, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP. SH menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI kepada warga binaan. Kamis (01/6/2023).
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : PAS-878.PK.05.04 tahun 2023 tentang pemberian Remisi Usia diatas 70 Tahun pada tahun 2023.
Kepada narapidana terkait dengan Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Ham RI kepada dua orang warga binaan Lapas IIA Parepare yang lanjut usia.Kalapas Kelas IIA Parepare mengatakan bahwa, warga binaan yang menerima remisi lanjut usia adalah Lantikeng Bin Lamanna mendapatkan besaran Remisi 3 Bulan dan Rasing Oaku Bin Alm Kosik mendapatkan besaran Remisi 4 Bulan.
"Remisi lanjut usia diberikan pada warga binaan lanjut Usia setiap tanggal 29 Mei. Remisi hanya untuk narapidana yang lansia di atas usia 70 tahun saat tanggal peruntukan remisi. Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari Lanjut Usia tanggal 29 Mei", Ujarnya.
Editor: Muh. Sain