-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Maret 15, 2023

Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Toraja Melakukan Aksi Unjuk Rasa Depan Kampusnya, Ini Tuntutannya

Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Toraja Melakukan Aksi Unjuk Rasa Depan Kampusnya, Ini Tuntutannya

METRO ONLINE, TATOR - Mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor rektorat IAKN, Mengkendek, Tana Toraja, Selasa (14/3/2023) siang.

Seruan aksi tersebut menuntut tiga poin yakni tindak lanjut aksi enam Maret terkait Drop Out (DO) yang tidak sesuai prosedur. Kemudian, kejelasan akreditasi Program Studi (Prodi).

Tuntutan ketiga, terkait pungutan liar (Pungli) kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dilakukan pihak kampus terhadap 250an mahasiswa.

Presiden Mahasiswa (Presma) IAKN Toraja Marselinus Hera, mengungkapkan dugaan Pungli KIP, program Kemendikbudristek itu dilakukan pihak kampus sejak 2020 lalu. Modusnya, rektorat memotong Rp600 ribu dari setiap mahasiswa penerima bantuan.

Dugaan pungli diperkuat dengan rekening tempat mahasiswa mentransfer dana bukan atas nama lembaga melainkan oknum Y, salah satu staf di Kampus IAKN Toraja.

"Itu sudah jelas pelanggaran dan kita punya bukti transfer dari para mahasiswa tahun 2020 kepada salah satu staf. Alasan pimpinan kampus katanya mereka tidak tahu," kata Marselinus saat dikonfirmasi pada Selasa sore.

Pasalnya, dana tersebut dialihkan ke program Kita Cinta Papua (KCP) yang dirumuskan Kementerian Agama untuk Mahasiswa Papua yang menempuh pendidikan di luar daerah.

Dia mengungkap, Rektorat IAKN mengaku tidak ada anggaran KCP dari Kementerian sehingga memotong bantuan KIP untuk dianggarkan kepada 23 mahasiswa Papua.

"Waktu itu, mahasiswa mempertanyakan kepada dosen terkait potongan KIP itu tapi mereka disuruh untuk pertanyakan langsung ke pimpinan (Rektor)," ujarnya.

Rektor IAKN Toraja, Joni Tapingku saat dikonfirmasi, tak menampik melakukan pemotongan KIP mahasiswa untuk bantuan KCP.

Namun ia berdalih, program KIP sebesar Rp 6.6 Juta itu dari Kementerian Agama bukan Kemendikbudristek. 

Sehingga, tidak menjadi persoalan menggunakan KIP untuk diberikan kepada 23 mahasiswa Papua penerima KCP karena tidak ada anggaran dari Kementerian.

"Memang seharusnya yang mereka terima itu sebesar Rp6.6 Juta tapi untuk membiayai mahasiswa dari Papua ini maka kita ambil Rp600 ribu dari 250 mahasiswa penerima KIP," ujarnya.

Ia juga mengakui tidak memiliki regulasi pemerintah pusat terkait pemotongan KIP. Itu dilakukan berdasarkan kebijakan kampus yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) penerima KCP.

"Itu kita jelaskan tadi, memang SK 250 mahasiswa penerima KIP tidak kita keluarkan karena rentang waktunya mepet dengan penerimaan mahasiswa baru. Jadi tidak benar kalau Mahasiswa Papua merasa dipotong bantuannya karena mereka dibantu dari potongan KIP 250 mahasiswa ini," ungkapnya.

Untuk diketahui, nominal bantuan KCP sama dengan KIP sebesar Rp 6.6 Juta per mahasiswa.( Asri )


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved