Kasus Tipikor Bansos BPNT Di Polres Enrekang di Pertanyakan

Advertisement

Kasus Tipikor Bansos BPNT Di Polres Enrekang di Pertanyakan

Senin, 12 Januari 2026

METRO ONLINE Enrekang .-- Tindak pidana korupsi Polres Enrekang dengan berpegang pada prinsip akuntabilitas penegakan hukum terus mempercepat langkah penyelesaian penyidikan Kasus dugaan korupsi Dinsos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tangani Tipikor Polres Enrekang sejak tahun 2025 lalu.


Selaku Kanit Tipikor Polres Enrekang yang baru Ipda Sumantri Mindar, S.H., M.H. dikonfirmasi atas kepastian keberlanjutan kasus dugaan korupsi Bansos BPNT 4,8 Milyar atas dua orang tersangka Syamsir dan Herman telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup perbuatan penyelewengan keuangan Negara Bansos BPNT tahun anggaran 2019 dan 2020 tetap berproses.


"sudah dilimpahkan pada akhir pekan Desember 2025, dan petunjuk kejaksaan telah dipenuhi awalnya dari satu orang tersangka SM setelah pengembangan sidik mendalam menjadi dua orang HM," aku Ipda Sumantri Mindar,SH,MH (9/1/2026)


Kronologis pengungkapan kasus Tipikor Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah press release (30/6/2025) jelang HUT Bhayangkara 2025 lalu oleh Reskrim Polres Enrekang bongkar dugaan Korupsi Bansos 2019,2020 saat Kanit Tipikor dipangku pejabat lama Brigadir Kurniawan Jais.


Ironisnya dalam kasus dugaan korupsi ini para tersangka SM dan HM tidak ditahan dan smenjalani wajib lapor selama 6 bulan terakhir, dugaan penyelewengan dana bantuan BPNT senilai diatas 4,8 milyar oleh tersangka SM dipraktekan selama 2 tahun memanipulasi besarnya jumlah fisik bantuan yang diperbuat rekayasa tersangka tidak sesuai PEDUM Kemensos


“tersangka SM ini setelah penyelidikan penyidik Tipikor atas program bantuan pangan non tunai BPNT terjadi tahun 2019 anggaran 4,2 milyar dan tahun 2020 anggaran 4,3 milyar, mengurangi jumlah jenis bantuan pangan masyarakat,” kata Kasat Reskrim AKP. Herman,SH saat press release.


Dari penyidik Tipikor Kasus tersangka SM dan HM terbilang menyedihkan disaat masyarakat dalam kesulitan ekonomi Covid-19 masih sempat meraih untung besar dengan cara mengurangi jumlah barang sembako yang harus diterima yang berhak.


Hal ini diterangkan pula Kanit Tipikor Ipda Sumantri Mindar saat penyidik Tipikor satreskrim polres Enrekang ditahap awal penyidikan tersangka telah menemukan bukti kuat penyelewengan dana negara dipraktekkan tersangka SM selaku Korda Enrekang alamat di Buttu Cui, Kelurahan Juppandang, kecamatan Enrekang.


"Sementara tersangka HM asal desa Pariwang (Maiwa) hasil pengembangan sesuai petunjuk jaksa sudah dipenuhi, kini muncul petunjuk tambahan pada dua orang tersangka baru tapi keduanya sudah meringkuk dalam lapas Gowa ," katanya.


Terkait itupula opini publik dan media yang menyorot kejelasan kasus ini telah ditanggapi dan ditindaklanjuti serius Kapolres Enrekang bisa tuntas jelang akhir 2025 lalu.


"kalau tuntasnya di penyidik Tipikor ditahun 2025 sudah tidak mungkin waktunya mau tutup tahun, waktu sebulan lah di tahun 2026 bisa penyerahan tahap 2 para tersangka ke Kejaksaan,"jelasnya.


Disamping adanya larangan tenaga pelaksana mengarahkan, hingga menjadi pemasok bahan pangan yakni UD Hataka CV.Asrul Anas Munas para tersangka dan mengakibatkan kerugian negara


Tersangka SM dan HM dipersangkakan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang jo.pasal. 55 ayat (1) Ke satu KUHPidana jo.pasal 64 ayat (1) KUHPidana pemberantasan tindak pidana korupsi minimal 4 tahun sampai 10 tahun ancaman pidana penjara. 


Pihak Kejari Enrekang M.Edriyadi Jufri,SH menerangkan, SPDP kasus tipikor tersebut baru diterima pekan terakhir 2025 lalu."iya sudah masuk pak di kejaksaan,"jelasnya. (mas)


Editor : Muh Sain