METRO ONLINE PINRANG -- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang IPTU Mangopo Mansyur menyatakan pengungkapan penyelundupan 3,2 kilogram sabu di wilayah Pinrang mengarah pada jaringan narkotika berskala internasional.
Mangopo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya sejak 29 Desember 2025.
Operasi bermula, kata dia, dari pemantauan jalur perlintasan di Jalan Poros Pinrang-Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang.
“Barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram berhasil kami amankan sebelum diedarkan. Jalur ini memang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai lintasan distribusi,” kata Mangopo.
Ia menjelaskan, hasil pengembangan penyidikan mengungkap adanya dua pengendali jaringan yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial G dan N.
“Dari pola peredaran dan komunikasi yang kami temukan, jaringan ini diduga kuat merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional,” ujarnya.
Mangopo menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari kebijakan pimpinan Polres Pinrang dalam menekan peredaran narkoba.
“Ini merupakan atensi pimpinan, khususnya Kapolres Pinrang, dalam pemberantasan narkoba. Dukungan pemerintah daerah dan masyarakat juga sangat membantu proses pengungkapan,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Pinrang itu memastikan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di wilayah rawan.
“Kami akan memperkuat patroli, operasi, dan penyelidikan di jalur perlintasan narkoba serta menindak tegas seluruh jaringan melalui proses hukum. Ini peringatan keras bagi pelaku agar tidak menjadikan Pinrang sebagai wilayah operasi,” tegas Mangopo.
Editor: Muh Sain
