-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Desember 28, 2022

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Berhasil Amankan 3 Pelaku Beserta Barang Bukti

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Berhasil Amankan 3 Pelaku Beserta Barang Bukti

METRO ONLINE, TORUT - Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara Polda Sulsel dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, S.T., M.H berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di sebuah rumah kos yang terletak di Bolu Kel. Tallunglipu Matallo Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara, Senin (26/12/2022). 

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 tersangka masing-masing berinisial RM dan AP dan DNY. Salah satu dari pelaku merupakan warga pendatang, sedang 2 pelaku lainnya merupakan warga lokal. 

Petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, dua sachet plastik klip bekas Pakai, dua buah kaca pyrex, empat buah pipet plastik bening, alat isap sabu (bong), bungkus rokok warna cokelat, serta dua unit handphone merek Vivo dan Oppo. 

Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba IPTU Syahrul Rajabia, S.T., M.H, mewakili Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K mengatakan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. 

"Saat pihaknya menggerbek rumah kos tempat tinggal pelaku, di dalamnya terdapat seorang wanita berinisial DNY serta dua orang pria berinisial RM dan AP, pihaknya juga berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu, sachet plastik klip bekas Pakai, kaca pyrex dan alat hisap sabu (bong)," ungkap IPTU Syahrul. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurangan paling singkat 5 tahun penjara.


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved