METRO ONLINE MAKASSAR, -- Tim khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali sukses mengungkap sindikat peredaran narkoba di wilayah Kota Makassar.
Terbaru, Jumat 16 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wita, personil Timsus Unit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulsel berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku sindikat pengedar Narkoba.
Kegiatan penggeledahan dan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika yang dipimpin langsung Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan,SH,SIK didampingi PANIT 1 Timsus IPDA Muh. Yusuf.
Ke empat orang pelaku masing-masing Baharuddin alias Bahar (51 tahun), warga kecamatan Bontorannu, Kabupaten Pangkep, kemudian Hengky Pongma alias Salman (46 thn) warga Jl. Kakatua 2, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan Amri Zainuddin alias Amri (42 thn) beralamat tinggal di Jl. Kandea, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, serta Adi Dewa Alias Adi (39 thn), pemuda asal Toraja bertempat tinggal di Jl. Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Keempatnya ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Parkiran Lego-lego CPI Makassar, tepatnya di Jl. Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 6 Bal berisi masing-masing 50 gram berupa sachet plastik sedang diduga narkotika jenis sabu.
Selain sabu berat bruto 300 gram, ada juga 6 unit Gawai berbagai tipe merk serta 2 buah dompet.
Ketua Timsus Kompol Andi Sofyan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aktifitas transaksi sabu di wilayah hukum kota Makassar.
Dari informasi ini tim khusus turun melakukan penyelidikan dan Pulbaket dari informasi itu, sekira pukul 09.00 Wita.
Benar saja, para pelaku terlihat di TKP dengan kendaraan yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.
Tim kemudian melakukan pembuntutan dan mengamati kendaraan tersebut mengarah parkiran Lego-lego CPI Jl. Metro Tanjung bunga. Kemudian dilakukan pengintaian dan melihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan turun dari kendaraan.
"Tim kami langsung bergegas melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 ons sabu berisi sabu dengan berat netto 300 gram. Barang bukti ini diakui milik Baharuddin,"ungkap KOMPOL A.Sofyan, Jumat malam tadi.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, lelaki Bahar, Salman, Amri dan Adi dijerat sangkaan pasa 112 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Muh Sain