METRO ONLINE Makassar – Gelombang kritik terhadap Polres Barru kian menguat. Kali ini datang dari kalangan mahasiswa.
Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN), Rian Ariansyah, secara tegas meminta Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap dan Kasat Reskrim IPTU Akbar Sirajuddin dicopot dari jabatannya menyusul dilepasnya tersangka penipuan online (passobis) berinisial ED alias Bojes.
Rian menilai keputusan Polres Barru menghentikan perkara dengan alasan restorative justice (RJ) merupakan langkah keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pasalnya, penipuan online adalah kejahatan siber yang dampaknya luas dan selama ini menjadi perhatian nasional.
“Ini bukan tindak pidana ringan. Passobis adalah kejahatan terorganisir dan sangat meresahkan. Kalau pelaku dilepas hanya karena uang korban dikembalikan, lalu di mana efek jera?” tegas Rian, Rabu (24/12/2025).
Mahasiswa menilai penerapan RJ dalam kasus ini berpotensi menjadi preseden berbahaya. Menurut PMN, pengembalian kerugian korban tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku, terlebih tersangka sebelumnya dijerat pasal Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Rian juga menyoroti sikap Polres Barru yang dinilai tidak transparan. Saat penangkapan tersangka pada April 2025 lalu, polisi menggelar konferensi pers besar-besaran dan menghadirkan tersangka serta barang bukti di hadapan awak media.
Namun ketika tersangka dilepaskan, tidak ada rilis resmi maupun penjelasan terbuka kepada publik. “Menangkap dipamerkan, melepas dilakukan diam-diam. Ini yang membuat publik curiga dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian menurun,” ujar Rian.
Atas dasar itu, PMN mendesak Propam Polri, Kompolnas, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan mengevaluasi Polres Barru secara menyeluruh. Mahasiswa menilai pencopotan pimpinan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Bahkan, PMN mengancam akan menggelar aksi demonstrasi ke Mabes Polri jika tuntutan tersebut tidak direspons serius.
“Kami tidak main-main. Kalau tuntutan ini diabaikan, kami siap membawa persoalan ini ke Mabes Polri. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kompromi,” pungkasnya. (**)
Editor : Muh Sain
