METRO ONLINE, PAREPARE - Tiga pelaku Penimbun BBM jenis solar dibekuk Satuan Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 1,5 ton BBM jenis solar pada truk yang digunakan pelaku.
"Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di sejumlah pengepul di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dan kemudian menjualnya di Kota Parepare," Ujar Kasat Reskrim Polres Parepare Sulawesi Selatan AKP Deki Marizaldi, Kamis (10/11/2022).
Ketiga pelaku itu, kata Deki, menjalankan aksinya membeli BBM dari pengepul yang dibeli di sejumlah SPBU di Kabupaten Sidrap. Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Sidrap. Ketiga pelaku itu ditangkap beserta truk yang digunakan di Kota Parepare.
"Ketiga pelaku itu adalah RS, SA dan MS. Mereka menggunakan truk dalam membeli BBM. Di atas truk dengan nomor polisi DP 8395 AM ada tempat dua tempat penampungan besar," ujar Deki.
Dari keterangan ketiga pelaku itu, kata Deki, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu di Kota Parepare. Ketiganya mengaku melakukan hal itu di tengah kebutuhan warga akan BBM meningkat.
"Kami telah menetapkan ketiga pelaku itu sebagai tersangka, hanya saja kami masih memerlukan saksi ahli dari pihak PT Pertamina untuk mengetahui BBM jenis solar yang disalahgunakan tersangka adalah solar industri atau solar bersubsidi," papar Deki.
Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami juga akan melakukan penyelidikan darimana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani, apakah ada permainan antar kelompok tani dengan ketiga pelaku itu," tandasnya.
Editor: Muh. Sain