-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, November 13, 2022

Gunakan Roda Empat, Ribuan Liter Miras Diamankan Oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa

Gunakan Roda Empat, Ribuan Liter Miras Diamankan Oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa

METRO ONLiNE.Co.id. indonesia, Polres Gowa melalui Unit Jatanras Sat Reskrim  berhasil menyita 1500 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo atau Tuak, saat menggelar operasi  penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Gowa yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa Ipda Haryanto.

Miras tersebut yang telah dikemas dalam botol aqua sebanyak 500 botol yang dimuat oleh kendaraan roda empat itu disita Polisi saat melintas di wilayah Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Jumat (11/11) sore.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras ini. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar dan kami bisa mengamankannya di wilayah Kecamatan Somba Opu,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan, SH

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, saat ditemukan, miras itu tengah dibawa warga atau pemilik miras menggunakan roda empat mengaku miras tersebut diambil di Kabupaten Jeneponto untuk dijual ke Kabupaten Gowa dan Makassar. 

"Rencananya miras itu akan dijual kembali di wilayah Gowa dan Makassar.”

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Termasuk juga obat-obatan terlarang. Jika ada pelanggaran maka akan ditindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik miras tersebut saat ini diamankan ke Polres Gowa untuk dimintai keterangan.


Laporan (syarifuddin usman)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved