-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Juli 09, 2022

Pemkab Toraja Utara Keluarkan Surat Edaran Terkait Penyakit Mulut dan Kuku Hewan, ini Isinya

Pemkab Toraja Utara Keluarkan Surat Edaran Terkait Penyakit Mulut dan Kuku Hewan, ini Isinya

METRO ONLINE, TORUT - Pemkab Toraja Utara mengeluarkan surat edaran dengan nomor 338/0733/DISTAN yang di tandatangani oleh Wakil Bupati Torut Frederik Victor Palimbong terkait Instruksi Menteri dalam negeri nomor 32 Tahun 2022 tanggal 4 juli 2022 tentang penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di daerah. 

Surat sekretariat daerah provinsi Sulaweai Selatan nomor 524.31/6376/ DISNAKESWAN tanggal 5 Juli 2022 tentang penutupan pemasukan hewan rentan PMK(HRP) Ke Provinsi Sulawesi Selatan dan hasil pemeriksaan Balai Besar Veteriner Maros nomor 07.013/PK.310./F.5.G/07/2022 tanggal 07 juli 2022 tentang hasil pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku di pasar hewan bolu yang di nyatakan Positif Penyakit mulut dan kuku. 

Denga hasil tersebut, untuk mencegah penyebaran penyakit Mulut dan Kuku di kabupaten Toraja Utara, ada 5 point yang dikeluarkan melalui surat edaran. 

Mulai pada tanggal 08 juli 2022 di sampaikan pemberitahuan melarang setiap perusahaan, pedagang dan pemilik ternak untuk mengeluarkan atau memasukkan ternak kerbau ,sapi, kambing dan babi dari dan atau kepasar hewan bolu, baik lintas lembang dan keluarahan. 

Serta satuan tugas PMK Toraja Utara, baik Pemda TNI dan Polri akan mengambil tindakan tegas bagi pemilik kerbau, sapi, kambing dan babi yang kedapatn keluar masuk dari pasar hewan bolu wilayah lembang dan lurah. 

Semua kerbau, sapi, kambing dan babi yang akan di gunakan dalam acara rambu tuka' dan rambu solo' akan di periksa kesehatannya dan yang menunjukkan  gejala PMK langsung di sembelih secara bersyarat di lokasi. 

Untuk sementara waktu tidak di perbolehkan mengadakan acara adu kerbau serta langskah selanjutnya adalah penutupan lalu lintas ternak di kabupaten Toraja Utara.( Asri )


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved