-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Sabtu, Juni 11, 2022

Sebelum Praktek Kerja Industri, Kapolsek Sesean Beri Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Ke Pelajar SMKN 3 Toraja Utara

Sebelum Praktek Kerja Industri, Kapolsek Sesean Beri Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Ke Pelajar SMKN 3 Toraja Utara

METRO ONLINE, TORAJA UTARA - Kenakalan Remaja merupakan kecenderungan remaja untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan yang dapat mengakibatkan kerugian dan kerusakan baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. 

Salah satu bentuk kenakalan remaja adalah penyalahgunaan Narkoba. Trend saat ini sasaran korban penyalahgunaan narkoba tidak hanya pada orang dewasa tetapi bisa saja terjadi pada anak-anak dan remaja. Perilaku seperti ini sudah jauh dari norma dan hukum yang berlaku ditengah masyarakat, remaja yang terlibat penyalahgunaan narkoba juga tergolong kenakalan remaja. 

Remaja merupakan generasi penerus bangsa yang dapat dikatakan sebagai aset masa depan yang perlu dijaga. Kenakalan remaja memiliki potensi Drug Abuse atau tindakan penyalahgunaan Narkoba, menjadi perhatian khusus Polres Toraja Utara. 

Melatarbelakangi hal tersebut Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K memerintahkan Polsek jajarannya untuk melakukan upaya preemtif guna mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak – anak dengan kegiatan sosialisasi hukum / legal education dan bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba. 

Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Sesean IPTU Damianus Nisa melaksanakan sosialisasi tentang bahaya Narkoba dalam rangka pembekalan terhadap peserta praktek kerja industri /Prakerin yang akan dilaksanakan oleh siswa-siswi SMKN 3 Toraja Utara, sebelum mereka terjun ke lokasi DUDI (Dunia usaha dan dunia Industri), sabtu (11/06/2022). 

Sebanyak 334 peserta Prakerin mendapatkan pembekalan tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika seperti yang diatur dalam Undang – undang nomor 35 tahun 2009 sekaligus dampak yang ditimbulkan akibat Drug abusement. 

"Dengan adanya sosialisasi, diharapkan akan dampak penyalahgunaan narkoba seperti ini, para remaja terkhusus para siswa-siswi peserta prakerin terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba, terlebih mampu menjadi agen pencegahan", Harap Kapolsek Sesean.



Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved