-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Sabtu, April 02, 2022

Satres Narkoba Polres Luwu Utara Berhasil Amankan 16 Gram Shabu

Satres Narkoba Polres Luwu Utara Berhasil Amankan 16 Gram Shabu

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus pemilik Narkotika jenis Shabu, KA (36) warga dusun pattimang desa pattimang kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara. Sabtu (2/4/2022) 

Berawal dari penangkapan DI (21) warga desa pattimang, Dihadapan polisi ia mengungkapkan bahwa barang tersebut adalah milik KA. Sehingga Satres Narkoba polres Luwu Utara dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KA (36).

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Rodo P Manik,  kepada Metro Online, Sabtu (2/4/2022) membenarkanan penangkapan terhadap pemilik Shabu inisial KA (36). 

Lanjut IPTU Rodo P. Manik kepada Metro, bahwa pelaku berhasil ditangkap pada hari kamis, sekitar pukul 23.00 Wita didusun pattimang desa pattimang kecamatan malangke kabupaten Luwu Utara.

Menurutnya bahwa  penangkapan terhadap pelaku KA (36) berawal dari ditangkapnya DI (21). Dari penangkapan kedua tersangka berkat  adanya informasi masyarakat kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara bahwa di desanya sering dijadikan tempat transaksi narkoba."kata Kasat Narkoba kepada Metro Online.

Tidak membutuhkan waktu lama personil langsung bergerak cepat kelokasi yang dimaksud, melakukan lidik dan langsung mengamankan DI (21) Saat diintrogasi ia menyebut KA, selaku pemilik narkotika jenis shabu tersebut, lalu DI dibawah langsung kerumah KA dan akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti satu tas kecil yang berisi 15  bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu yang disembunyikan di atas plapon rumah."terang IPTU Rodo P Manik.

"Hingga kini DI bersama KA, masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Luwu Utara untuk diproses. Dan akan dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved