-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Maret 28, 2022

Warga Abbanuange Meminta Tanggung Jawab BPN Wajo Terkait Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan

Warga Abbanuange Meminta Tanggung Jawab BPN Wajo Terkait Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan

METRO ONLINE, WAJO-Permasalahan pembayaran ganti rugi bendungan Paselloreng yang telah lama diresmikan oleh Presiden Joko Widodo tak kunjung selesai dan sampai saat ini menimbulkan masalah baru. 

Kini salah satu warga Keluarahan Abbanuange meminta kejelasan ganti rugi tersebut kepada beberapa pihak yang terlibat didalamnya. 

Hasna selaku pemilik tanah yang berada di dalam proyek bendungan Paselloreng mengaku belum menerima sisa ganti rugi dari pembayaran atas lahannya yang telah lama digarap. Jumat (31/03/2022). 

"Saya baru menerima Rp.81 juta uang ganti rugi sisanya belum saya ambil karena pada saat itu lahan saya masuk kawasan hutan lindung, tanpa sepengetahuan saya ternyata tanah tersebut telah dibebaskan dari kawasan hutan lindung dan berubah nama menjadi milik punding selaku  Babinsa daerah sini dan Pak Andi Jasman Selaku Kepala Desa dan Haji Nasir", ungkap Hasna. 

"Setelah saya menagih di BPN Kabupaten Wajo Bagian Kasi IV saya diberitahu bahwa sisa lahan yang belum terbayarkan sudah dibayar oleh kasi VI Andi Ahyar kepada pak Punding selaku Babinsa Kurang lebih 800 juta dikampung saya" padahal Suami saya yang garap tanah tersebut kurang lebih 20 tahun dan saya tanami jati dilahan itu , Hingga saat ini jati ku masih ada dilahan itu Tegas Hasna. 

Lanjut Hasna menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui alasan BPN Kabupaten Wajo mengapa memberikan uang ganti rugi  lahan sebanyak 800 juta lebih ke pak Punding Babinsa sedangkan dia tidak memiliki lahan yang masuk di proyek itu.

Saat media Metroonline.co.id dan ingin mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Kasi IV BPN Wajo melalui telepon dan Pesan WhatsApp,  Kasi IV tidak mengangkat telfon dan tidak menggubriks pesan singkat WhatsApp. Hal ini terkesan BPN lari dari tanggung jawabnya. 

Sementara, Kepala BPN Wajo Syamsuddin saat dikonfimasi perihal tersebut mengatakan bahwa, "Kalau memang Bu Hasna merasa itu tanahnya, harusnya Ibu Hasna keberatan karena di surat panggilan nama ibu Hasna sudah tidak ada, sedangkan pak Punding yang Babinsa mendapat Surat Kuasa dari Hj Nasir selaku penerima ganti Rugi lahan tersebut", Terangnya.



Penulis : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved