-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Maret 13, 2022

Unit Resmob Polresta Mamuju bersama Reskrim Polsek Kalukku Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah Warga

Unit Resmob Polresta Mamuju bersama Reskrim Polsek Kalukku Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah Warga

METRO ONLINE,Mamuju-Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Kalukku melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pengrusakan yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Mamuju.Sabtu Tanggal 12 Maret 2022 sekitar Pukul 23.00 Wita bertempat di Dusun Tabanga-Banga, Desa Takandeang, Kec.Kalukku.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Reskrim Presta Mamuju Akp Rigan Hadi Nagara menuturkan bahwa  Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa telah diamankan seseorang yang telah melakukan Tindak Pidana pengrusakan dan pegancaman yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Mamuju, 

Kemudian Unit Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek kalukku lansung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku tersebut yakni Lel. Gopal alias TOPAN Bin MUHAMMAD ALWI, setelah itu Lel. GOPAL alias TOPAN Bin MUHAMMAD ALWI Berhasil di amankan di Polsek Kalukku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk diamankan.

"Setelah Kita Mendapatkan Laporan adanya tindak pidana Pengrusakan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju langsung mengarah ke TKP kemudian mengamankan pelaku."jelas Rigan

Lebih Lanjut Rigan Menjelaskan,Pada Hari Jumat Tanggal 11 Maret 2022 sekitar Pukul 09.00 Wita pelapor berada di kios miliknya di Dusun Galung Lemo, Tiba-tiba datang Lel. GOPAL menggunakan 1 Unit sepeda Motor dan mengambil 5 botol bensin jualannya, kemudian pelapor teriak dan Lel. GOPAL mengambil sebuah parang dan hendak memarangi korban.

Motifnya Pelaku dendam terhadap Lel. Pando karena pernah diparangi oleh Lel. Pando, kemudian Lel. Gobal merusak secara membabi buta rumah masyarakat di sekitar rumah Lel. Pando

Gopal juga pernah mengambil Aki di pembeli besi tua dan terekam CCTV, kemudian rekaman CCTV tersebut tersebar sehingga Lel. Gopal mendatangi pemilik Aki tersebut dan megancam si pemilik Aki. 

"Pelaku sementara diamankan  Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan".tandasnya.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved