-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Maret 21, 2022

Karena tidak Memiliki Ijin, Gudang Pengolahan Kayu Di Karimun Sementara Ditutup

Karena tidak Memiliki Ijin, Gudang Pengolahan Kayu Di Karimun Sementara Ditutup

METRO ONLINE KARIMUN-- Gudang pengolahan kayu ditutup sementara oleh  Dinas kehutanan  karena tidak memiliki ijin ,Hal  ini di sampaikan oleh pegawai dinas kehutanan  Dedi saat di konfirmasi di kantornya yang terletak di jalan PT sembawan teluk palu kec. meral Barat kabupaten Karimun pada Sabtu (18/03/2022)  sore hari.

Zoko pemilik gudang kayu  saat di konfirmasi di tempat kerjanya mengatakan,: Untuk sementara gudang pengolahan kayu somel kami ditutup sementara  ,padahal kami buka gudang pengolahan kayu ini baru berjalan satu bulan tiga Minggu 

kami ditutup sementara karena menunggu surat ijin dari dinas kehutanan propinsi Karimun sesuai arahan dari pegawai kehutanan.

kalau surat ijin kami lengkap ,dari dinas kehutanan bisa mengarahkan pemilik kayu untuk dapat kayu yang resmi ,itu yang di sampaikan Dedi kepada Kami

Pengusaha kayu dalam sepekan ini udah ada dua usaha kayu yang tutup yaitu milik pak zoko karena belum mendapat surat ijin resmi dan yang satu lagi milik johanes purba karena pemiliknya meninggal dunia

Zoko juga menyampaikan kalou surat ijin dari dinas kehutanan sudah selesai  baru kami buka kembali setelah lebaran nantinya tutup zoko.


 Jogi purba

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved