METRO ONLINE KARIMUN-- Gudang pengolahan kayu ditutup sementara oleh Dinas kehutanan karena tidak memiliki ijin ,Hal ini di sampaikan oleh pegawai dinas kehutanan Dedi saat di konfirmasi di kantornya yang terletak di jalan PT sembawan teluk palu kec. meral Barat kabupaten Karimun pada Sabtu (18/03/2022) sore hari.
Zoko pemilik gudang kayu saat di konfirmasi di tempat kerjanya mengatakan,: Untuk sementara gudang pengolahan kayu somel kami ditutup sementara ,padahal kami buka gudang pengolahan kayu ini baru berjalan satu bulan tiga Minggu
kami ditutup sementara karena menunggu surat ijin dari dinas kehutanan propinsi Karimun sesuai arahan dari pegawai kehutanan.
kalau surat ijin kami lengkap ,dari dinas kehutanan bisa mengarahkan pemilik kayu untuk dapat kayu yang resmi ,itu yang di sampaikan Dedi kepada Kami
Pengusaha kayu dalam sepekan ini udah ada dua usaha kayu yang tutup yaitu milik pak zoko karena belum mendapat surat ijin resmi dan yang satu lagi milik johanes purba karena pemiliknya meninggal dunia
Zoko juga menyampaikan kalou surat ijin dari dinas kehutanan sudah selesai baru kami buka kembali setelah lebaran nantinya tutup zoko.
Jogi purba