METRO ONLINE SINJAI -Lagi asyik menikmati barang haram 6 orang pemakai narkoba jenis sabu di grebek tim opsnal Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulsel pada hari Sabtu Tgl. 26 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 Wita
Dalam kegiatan tersebut telah mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 29 ( ldua puluh sembilan ) sachet plastik bening berisi serbuk kristal dg Brutto : ~ 18,66.Gram di jalan Ranggong Daeng Romo Perm. Topekkong, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
Dari ke enam yang di amankan adalah MH Umur 43 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,*FA*, Umur 31 Thn, Agama Islam Pekerjaan Tidak Ada, *MIA*, Umur 28 thn, Agama Islam, Pekerjaan PNS Gol. 3C (kepala Seksi Dinas PMD),*MF*, Umur 24 thn, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswast,*AMY*, Umur 32 thn, Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta,*DF*, Umur 28 thn, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Honor Disduk Capil,selain di amankan 29 (Dua Puluh Semblan) sachet kecil berisi kristal bening di duga shabu juga di amankan 1 (satu) set alat isap bong,9 (Sembilan ) buah HP
semua pelaku 6 orang selanjutnya di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan
Adapun pasal yang di sangkakakan para pelaku Untuk *MH* disangkakan *Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009*, Untuk *AMY, FA, MIA, MF dan DF* disangkakanPasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009
Penulis ..A.Gusthi