-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Februari 28, 2022

Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulsel Menciduk Pelaku Pesta Narkoba Di Kab Sinjai

Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulsel Menciduk Pelaku Pesta Narkoba Di Kab Sinjai

METRO ONLINE SINJAI -Lagi asyik menikmati barang haram 6 orang pemakai narkoba jenis sabu di grebek tim opsnal  Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sulsel pada hari Sabtu Tgl. 26 Februari 2022  sekitar pukul 11.30 Wita 

Dalam kegiatan tersebut telah mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 29 ( ldua puluh sembilan ) sachet plastik bening berisi serbuk kristal dg Brutto  : ~ 18,66.Gram di jalan Ranggong Daeng Romo Perm. Topekkong, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.

Dari ke enam yang di amankan adalah MH Umur 43 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,*FA*, Umur 31 Thn, Agama Islam Pekerjaan  Tidak Ada, *MIA*, Umur 28 thn, Agama Islam, Pekerjaan  PNS Gol. 3C (kepala Seksi Dinas PMD),*MF*, Umur  24 thn, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswast,*AMY*, Umur  32 thn, Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta,*DF*, Umur 28 thn, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Honor Disduk Capil,selain di amankan  29  (Dua Puluh Semblan) sachet kecil berisi kristal bening di duga shabu juga di amankan 1 (satu) set alat isap bong,9 (Sembilan ) buah HP 

semua pelaku 6 orang  selanjutnya di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses  pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB  Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan

Adapun pasal yang di sangkakakan para pelaku Untuk *MH* disangkakan *Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009*, Untuk *AMY, FA, MIA, MF dan DF* disangkakanPasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009


Penulis ..A.Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved