-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Januari 19, 2022

IRT Bersama Dua Pria Warga Tanahlili Ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Utara

IRT Bersama Dua Pria Warga Tanahlili Ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Utara

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Polres Luwu Utara, Unit Satres Narkoba berhasil meringkus para pengguna dan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Dua pria dan ibu rumah tangga beranak satu. Kamis (20/1/2022)

Kedua pria diketahui warga desa bunga didi kecamatan tanahlili, Kabupaten Luwu Utara, berinisial FIT (21) dan M. AL (20) Sedang Ibu rumah tangga (Irt) inisial RP Alias RIN (19) yang beralamat didusun benteng desa rampoang kecamatan tanahlili. Kabupaten Luwu Utara.

Berawal dari informasi warga, sehingga satres narkoba bergerak cepat ketempat informasi, dan mengamankan RP Alias RIN (19) disalah satu penginapan Samudra yang berada di baptek, sekitar pukul 13.30 Wita. Sedangkan FIT bersama M. Al ditangkap dirumah neneknya pada pukul 06.00 Wita."kata Kasat Narkoba. IPTU Rodo P. Manik 

IPTU Rodo P. Manik menjelaskan kepada media Metro Online diruang kerjanya, Rabu kemarin (18/1/2022) bahwa selain menangkap para pelaku anggota juga berhasil mengamankan barang bukti.

satu bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu yang ditemukan dalam bungkus rokok surya 12, dengan berat 0,41 gram dan tiga buah handphone. Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1). (Drs)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved