-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, September 10, 2021

Polres Sinjai Berhasil Ringkus DPO Penguna Narkoba Jenis Sabu di Bone

Polres Sinjai Berhasil Ringkus DPO Penguna Narkoba Jenis Sabu di Bone

METRO ONLINE SINJAI--Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem,SH berhasil menangkap DPO narkoba jenis sabu berinisial lel. AQS, (25) tahun, Pek. Wiraswasta, didusun Polewali, Desa Polewali, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Kamis (09/9/2021) pukul 16.56 wita.

Lel. AQS, di DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A / 65 / VI / 2021 /Spk.Satresnarkoba/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tanggal 09 Juni 2021. dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 20 / VI / 2021 / Resnarkoba, tanggal 14 Juni 2021.

Kasat Res Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem,SH mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa DPO narkoba lel. AQS saat ini berada disalah satu rumah di dusun polewali, desa polewali, kec. libureng, kab. bone, sehingga petugas langsung bergerak menuju ke alamat yang dimaksud.

"Setelah tiba dialamat yang dituju petugas langsung memasuki salah satu rumah dan menemukan DPO, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ujarnya.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan IrmawanS.Ik.,M.Si membenarkan bahwa ada penangkapan DPO Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sinjai berinisial lel. AQS, (25) tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat didusun Polewali, Desa Polewali, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.

Upaya penangkapan DPO Narkoba terbilang mulus. Petugas Resnarkoba Polres Sinjai yang terus melakukan pencarian DPO. Dia dinyatakan sebagai Pemasok atau Pengedar Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Bone, ke Kabupaten Sinjai.

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang telah ditangkap sebelumnya lel. MI, pada hari Rabu (09/6/2021) mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan darinya berupa 2 (dua) sachet sabu diperoleh dari DPO lel. AQS.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Laporan: Ilham Hs

Editor:Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved