-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Agustus 16, 2021

Laporan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kegiatan PSR Senilai 41 M. Belum Ada Titik Terang Dipolres Luwu Utara,Ada Apa ???

Laporan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kegiatan PSR Senilai 41 M. Belum Ada Titik Terang Dipolres Luwu Utara,Ada Apa ???

METRO ONLINE. Luwu Utara -- Wakil ketua HIKMA Luwu Utara geram terkait kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun anggaran 2018, sebesar 41 M. Kembali dipertanyakan. Sabtu (14/8/2021)

Menurutnya bahwa telah melayangkan laporan tersebut ke Polres Luwu Utara pada bulan lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut. "kata M. All Hidayat.

Ia juga menyebutkan bahwa Peremajaan Sawit Rakya tahun 2018,, yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) oleh Kementrian Keuangan RI.

"Dana kegiatan PSR ini, masuk ke rekening petani tahun 2019 dan di cairkan untuk pengadaan dan pelaksanaannya tahun 2020. Namun diduga kuat ada penyimpangan pada realisasi penggunaan anggarannya," lanjut mantan Wakil Ketua Hikmah Luwu Utara tersebut

Penyelenggara kegiatan ini, lanjut All, adalah Dinas Perkebunan Luwu Utara yang kini telah berganti nama menjadi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP). Dikelola 28 kelompok tani dengan luas lahan 1.645 hektar lahan, dan besaran yg di terima 25 juta rupiah per hektar.

"Pencairan anggaran dana sudah 100 persen. Ketua penyelenggara teknis kegiatan adalah Kepala Dinas Perkebunan yang kini menjabat Sekda Luwu Utara," kata All.

"Harapannya, pihak Polres Luwu Utara serius menangani kasus ini apalagi institusi ini telah mendeklarasikan Zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK)," kuncinya.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin saat dikonfirmasi, beberapa media belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan"tutup All. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved