-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Juli 28, 2021

Kasus Penipuan Berkedok Anggota Polisi Berhasil di Lumpuhkan Sat Reskrim Polres Wajo.

Kasus Penipuan  Berkedok Anggota Polisi Berhasil di Lumpuhkan Sat Reskrim Polres Wajo.

METRO ONLINE - WAJO - Polres Wajo Menggelar Kegiatan Press Release Kasus Penipuan Penggelapan Yang Dipimpin Oleh Kapolres Wajo Akbp Muhammad IslamA, S.Ik. MM Didampingi KBO Sat Reskrim Dan Kasi Propam Polres Wajo.dan bertempat  di Mako polres Wajo pukul 13.00 wita.Rabu (20/7/21).

Dalam Releasenya Kapolres Wajo Menjelaskan Bahwa Personil Polres Wajo Telah Mengamankan ME (41) Alias CA, Pekerjaan Petani Dan Merupakan Warga Kecamatan. Takkalalla Kabupaten. Wajo Bersama Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Jenis Trail Serta Senjata Mainan.

Tersangka ME Alias CA Mengaku Sebagai Anggota Polda Sulsel Bagian Narkoba Dan Menjalankan Aksinya Dengan Cara Meminjam Sepeda Motor Untuk Digunakan Penyelidikan Dan Penangkapan.

Dari Hasil Introgasi Pelaku Telah Melakukan Perbuatan Tersebut Dibeberapa Kabupaten Diantaranya Kabupaten Wajo, Makassar, Gowa, Polman, Maros, Sidrap Dan Pare-pare.

Dari Perbuatan Pelaku Dapat Dijerat Dengan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 KUHP PIDANA SUBS PASAL 372 KUHP PIDANA Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 4 Tahun Penjara.


Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved