-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Maret 11, 2021

Sat Intelkam Polres Wajo Pamtup Pada Pelaksanaan Eksekusi Harta Gono Goni

Sat Intelkam Polres Wajo Pamtup Pada Pelaksanaan Eksekusi Harta Gono Goni


METRO ONLINE,WAJO- Unit III (Sosbud) Sat Intelkam Polres Wajo melakukan pamtup dan Penggalangan pada pelaksanaan eksekusi harta Gono Gini yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kab.Wajo. (Kamis,11/03/2021).

Pelaksanaan eksekusi harta gono gini yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kab.Wajo sekaitan denganPenetapan Ketua Pengadilan Agama Sengkang Nomor : 389/ Pdt.G/2018/PA.Skg Tanggal 10 Februari 2021, tentang pelaksanaan eksekusi terhadap isi putusan Nomor 389/ Pdt.G/2018/PA.Skg Tanggal 26 Desember 2018, yang mana  pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Jl.Andi Pallawarukka No.3 Sengkang Kel.Maddukelleng Kec.Tempe Kab.Wajo dan di Jl.Sawerigading Sengkang Kec.Tempe Kab.Wajo.

Unit III (Sosbud) yang dipimpin langsung oleh Kanit III (Sosbud) Sat Intelkam Polres Wajo IPDA Irwan Taufik,SH bersama dengan anggotanya     melakukan pengamanan tertutup serta melakukan penggalangan dan koordinasi kepada Panitera Pengadilan Agama Sengkang Kab.Wajo , Lurah Maddukelleng, serta kepada masing masing pengacara dari kedua belah pihak dan kepada penggugat dan tergugat.

Kegiatan pamtup,kordinasi dan Penggalangan tersebut dilakukan guna demi kelancaran kegiatan proses pelaksanaan eksekusi harta gono gini yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang Kab.Wajo serta dalam pelaksanaan eksekusi tersebut tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran klaster baru penyebaran covid 19.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved