-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Maret 08, 2021

"Apes, Sontol miliki 13 Scahet Sabu, dibekuk Polres Pelabuhan Makassar

"Apes, Sontol miliki 13 Scahet Sabu, dibekuk Polres Pelabuhan Makassar


METRO ONLINE MAKASSAR-- - Seorang pelaku narkoba di makassar kembali ditangkap oleh satuan narkoba Polres Pelabuhan Makassar karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu.

"Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap salah satu pengguna dan diduga pengedar sabu-sabu dengan barang bukti  13 (tiga belas) sachet berisi Kristal bening yang diduga shabu, 2 (dua) sachet kosong"Ungkap Paur Humas IPDA Burhanuddin Karim, Senin (08/03/2021)

"Petugas mendapatkan barang bukti tersebut didalam tas pelaku yaitu RN (22) alias sontol warga jalan Barukang utara lorong 17 kota makassar"terangnya

Pria bernisial RN (22) alias Sontol tersebut di tangkap jalan Barukang utara lorong 17 kota makassar.Penangkapan kepada pelaku ini berawal dari informasi warga dimana sering terjadinya penyalagunaan Narkotika di wilayah tersebut" Sebut IPDA Burhanuddin yang dikutip dari tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2 ) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(@$_23)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved