-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Februari 08, 2021

Sopir Mobil Tak Berkutik, Polisi Temukan Sabu Didalam Kipas Angin Dirumah Kostnya

Sopir Mobil Tak Berkutik,  Polisi Temukan Sabu Didalam Kipas Angin Dirumah Kostnya


METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus Seorang Sopir mobil inisial Rah alias Emmang (39) dirumah kostnya. Senin (8/2/2021)

Rah. tidak berkutik saat Anggota satres Narkoba langsung mendatangi rumah kostnya yang berada dibelakang pasar sentral baliase, berdasarkan informasi dari masyarakat kepada anggota. "kata KBO Narkona IPDA Kawaru.

Upaya tersangka Rah alias Emmang (39) mengelabui petugas gagal. Dikarenakan, tersangka tak berkutik saat polisi menemukan narkotika yang diduga sabu yang disembunyikannya di dalam kipas angin.

Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande melalui Kaur Bin Ops IPDA Kawaru didampingi Kanit II AIPDA Darwis yang memimpin penangkapan tersangka Rah, alias Emmang (39)

Tersangka Emmang diketahui adalah warga Kabupaten Sidarap jalan Amparita, ditangkap dirumah kostnya dibelakang pasar sentral Masamba kelurahan baliase kecamatan Masamba.

“Kami temukan barang bukti sebanyak 2 sacshet sabu yang disembunyikan di dalam kipas angin dan seperangkat alat yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalagunaan narkoba. "ungkap IPDA Kawaru. Senin (8/2/2021)

Pelaku ditangkap Senin pagi sekitar pukul 08.00 Wita, tersangka bersama barang bukti sabu 2 paket, sudah diamankan di polres Luwu Utara, Di ruang Satres Narkoba guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved