-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Februari 09, 2021

Polsek Anggeraja Polres Enrekang Mendirikan Pos Terpadu Di Pasar Sentral Cakke

Polsek Anggeraja Polres Enrekang Mendirikan Pos Terpadu Di Pasar Sentral Cakke


METRO ONLINE,Enrekang -- Personil Polsek Anggeraja Polres Enrekang Mendirikan “Pos Terpadu Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dan Penanganan Covid 19 di Pasar Sentral Cakke Kecamatan Anggeraja” Selasa (09/02/2021).

Mendirikan Pos Terpadu Ini Karena sangat pentingnya Mematuhi Protokol Kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polsek Anggeraja.

Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang IPTU Lukman,S.H mengatakan upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu lisan melalui Spanduk.

“Untuk itu kami menegaskan penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak serta rajin mencuci tangan sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan di Dirikannya Pos Terpadu tersebut bertujuan dalam rangka pendisiplinan menuju tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19, kata Kapolsek Anggeraja.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved