-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, Februari 04, 2021

19 Terduga teroris Makassar Hari ini, Diberangkatkan ke Jakarta

 19 Terduga teroris Makassar Hari ini,  Diberangkatkan ke Jakarta

METRO ONLINE MAKASSAR--,- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri yang telah mengamankan 19 terduga teroris di Makassar, pagi ini diberangkatkan ke Jakarta, Kamis (04/02/2021).

Pemberangkatan para tersangka dilakukan melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat Lion Air.

Para tersangka diberangkatan melalui Bandara Lama, Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, yang sebelumnya dibawah ke bandara  dengan menggunakan 3 Bus Brimob Polda Sulsel.

Anggota Densus 88 dan Brimob Polda Sulsel melakukan pengawalan ketat dengan menggunakan mobil Rantis.

Dalam keterangan Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdisyam, MSi mengungkapkan bahwa tanggal 6-7 Januari 2021 lalu Densus 88 AT/Mabes Polri telah melaksanakan penangkapan terhadap 23 orang teroris kelompok ANSHOR DAULAH Makasar yang berafiliasi atau pendukung Khilafah atau ISIS. 

“Dari 23 tersangka Teroris tersebut 19 tersangka diberangkatkan ke Jakarta, dimana dua Teroris Tewas Tertembak saat dilakukan penangkapan karena melakukan perlawanan terhadap anggota saat ditangkap, Satu orang dirawat di Rumah Sakit karena luka, dan satu lainnya dikembalikan karena  tidak terbukti,” kata Kapolda.

Kapoda Sulsel juga mengungkapkan bahwa Sebagian dari tersangka teroris yang diamankan di Makassar merupakan anggota simpatisan FPI dan dalam hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa FPI Makasar Bersama dengan Kelompok Anshor Daulah di Wilayah Makasar  melakukan deklarasi mendukung ISIS dan dilanjutkan dengan“baiat” kepada ISIS.

Selain itu diungkapkan pula, Sebagian dari tersangka yang diamankan di Makassar Merupakan keluarga dari pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral, Zulu, Filipina., yaitu pasangan suami-istri RZ dan UH.

Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, di temukan fakta dan upaya pengiriman uang dari Kelompok tersebut kepada RFR  alias CICI yang sekarang menjadi tahanan di Filipina,  yang merupakan anak dari pasangan pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral, Zolo, Philipina.

Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, ditemukan fakta bahwa salah satu tersangka AA, telah membuat rangkaian bom berupa  Sistim Rangkaian Elektrik Push off/Push On.

Seluruh tersangka yang ditangkap, akan dikenakan Pasal 15 jo 7 UU No 6 thn 2018, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. ( Sahar )

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved