-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Januari 10, 2021

Sat Binmas Polres Enrekang, Melalui Banit Binmas Sambang Dan Bagi Masker Kepada Masyarakat

Sat Binmas Polres Enrekang, Melalui Banit Binmas Sambang Dan Bagi Masker Kepada Masyarakat


METRO ONLINE ENREKANG---- Satuan pembinaan masyarakat Polres Enrekang senantiasa melakukan silaturahmi dengan warga masyarakat dalam bentuk door to door system dan sambang kunjung kepada masyarakat setempat di Kabupaten Enrekang.

Melalui Banit Sat Binmas Polres Enrekang Briptu Dermawan Hamka melaksanakan sambang kepada masyarakat di Randangan Kelurahan Puserren Kabupaten Enrekang, Minggu (10/01/2021).

Briptu Dermawan Hamka maksud dan tujuan dilaksanakannya sambang kepada warga sebagai pengemban polmas dengan maksud mengajak masyarakat sebagai mitra kepolisian sehingga mampu mengantisipasi hangguan kamtibmas di wilayahnya.

“Jadi kami berharap ada kedekatan emosional yang baik antara Polri dan masyarakat, juga jadi harapan kami bagaimana kita bersama sama menjaga situasi kemanan dan ketertiban ditengah masyarakat, agar kita semua bermasyarakat rukun, damai dan aman, keamanan sendiri umumnya kondusif namun kita semua harus senangtiasa bersifat hati hati disetiap keadaan, Jangan kita lengah dengan perasaan aman  seperti biasanya, agar kita terhindar dari tindak kejahatan,dan kita dapat bersama sama menjaga situasi kondusif di wilayah kita”,ungkap Briptu Dermawan Hamka.

“Dalam kesempatan tersebut Briptu Dermawan juga menyampaikan kepada masyarakat yang dikunjunginya untuk bersama-sama melawan penyebaran covid 19 dengan mengajak berperan dalam menyampaikan kepada siapapun itu dan diusahakan pula dengan pembagian masker kepada masyarakat yang dikunjunginya. Dalam melaksanakan aktifitas di luar rumah agar selalu mematuhi protokol pemerintah, apabila beraktifitas diluar rumah tentunya jangan lupa mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas, menggunakan masker serta menjaga jarak dengan warga yang lain itu sejalan dengan Perbup 42 tahun 2020 yang garis besarnya terkait penegakan protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar 3M.”,Jelasnya.

“Interaksi kita di masyarakat tidak terlepas dengan komuikasi  yang  hal tersebut tentunya dapat saja berpotensi penularan jika kita lengah untuk mendisiplingkan diri terhadap protokol kesehatan, tetap jaga kesehatannya serta jalankan protokol kesehatan dengan disiplin jadi kami ingatkan kembali pada saat seperti itulah kita dapatkan manfaat penggunaan masker dimasa pandemic covid-19 ini,”,Tambahnya.

“ Kami ada sedikit masker untuk digunakan didalam aktifitas diluar rumah, ”,tutup Briptu Dermawan Hamka.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved