-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, Januari 14, 2021

Demi E-LHKPN, Bupati Suardi Saleh Hadirkan KPK RI secara Virtual di Barru

Demi E-LHKPN, Bupati Suardi Saleh Hadirkan KPK RI secara Virtual di Barru


METRO ONLINE BARRU--Prestasi Kabupaten Barru yang beberapa tahun belakangan ini, selalu 100% dan tercepat dalam kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN), mendapatkan apresiasi dengan pembinaan khusus dari pihak KPK RI. Alhamdulillah, Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk memberikan dukungan penuh atas prestasi keteladanan Pemda Barru dalam ketaatan Pengisian LHKPN, terbukti diperhatikan awal tahun 2021 ini.

Kali ini, regulasi terbaru sebagai program yang disosialisasikan dengan bimbingan teknis, dilakukan secara Virtual dan dibuka serta dihadiri langsung oleh "Trisula Insinyur Barru". Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, bersama Wakil Bupati Ir. H. Nasruddin Abdul Muttalib, dan Sekda Dr. Ir. Abustan, beserta jajaran terkait yang hadir bersama, membuka dan ikuti Bimtek E-LHKPN di Ruang Barru Smart Information Center (BASIC), pagi tadi, Kamis (14/1/2021) bersama Pihak KPK RI dan jajaran Pemda, secara Virtual.

Bupati Barru, berharap agar sosialisasi ini memenuhi transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan dan menyajikan informasi bagi pihak berwenang.

"Untuk tahun 2021 ini, wajib lapor LHKPN untuk tahun lapor 2020 sebanyak 174 wajib lapor, dan saya selaku Bupati Barru berharap agar seluruh Wajib Lapor LHKPN Tahun ini dapat melakukan pelaporan dengan jujur dan adil serta dapat selesai sesuai waktu yang telah ditentukan," sebut Suardi Saleh dihadapan pihak KPK RI dan Jajaran Pemda yang terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.

Beliau merasa berbahagia dan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kesediaan pihak KPK RI, untuk memberikan arahan langsung di hadapan pejabat di wilayahnya, untuk memahami regulasi terbaru Elektronik LHKPN ini.

Kewajiban LHKPN berdasarkan Undang-undang yang kemudian secara teknis diatur dengan peraturan baru KPK di tahun 2020, sehingga Barru yang telah maju dan patuh, perlu diberikan prioritas pemahaman, menyesuaikan regulasi terbaru. Hal ini, demi konsistensi membangun Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di "Bumi Hibridah".

Khususnya, bagi pejabat yang pertama kali menjabat, baik karena mutasi, promosi, pensiun atau yang memang wajib lapor dalam menginformasikan harta kekayaan.

Nampak dilayar, narasumber e-LHKPN, Jeji Azizi dan Pipin Purbowati selaku Spesialis Muda Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang dikordinasikan Direktorat LHKPN KPK RI, wilayah Sulsel, Orry Nasrullah, via zoom meeting.


(Humas Barru)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved