-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Sabtu, November 14, 2020

Timsus Narkoba Polda Sulsel Berhasil Bekuk DPO Penyalahgunaan Narkoba, Ini Barang Bukti dan Orangnya

Timsus Narkoba Polda Sulsel Berhasil Bekuk DPO Penyalahgunaan Narkoba, Ini Barang Bukti dan Orangnya


METRO ONLINE Palopo --Personil Team Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel berhasil membekuk1 (satu) orang terduga   pelaku penyalahgunaan narkotika di Jl Yos Sudarso No 20 Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kotamadya Palopo, Rabu (11/11/2020) Malam

Pelaku AI (41), merupakan Jl Yos Sudarso No 20 Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kotamadya Palopo  yang juga merupakan DPO Ditresnarkoba Polda Sulsel

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan Barang Bukti berupa   1(satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 22,20 gram,   2(dua) buah alat timbangan/scale,  dan 1 (satu) buah handphone.

Dalam keterangann yang diperoleh, Kasus pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, Selasa (10/11/2020) bahwa di lokasi tersebut,  sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Anggota team khusus narkoba Polda Sulsel kemudian langsung bergerak ke kota Palopo menyelidiki  informasi tersebut, dan esoknya petugas langsung  melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud. 

“Jadi saat saat anggota berjalan masuk kerumahnya AI (41) ini, ia berlari keluar kesamping dan melompat pagar rumahnya lalu melempar bungkusan sachet ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu tapi berhasil ditangkap, lalu anggota kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 2(dua) buah timbangan/scale dikamarnya,”ungkap Kompol Rafiuddin yang memimpin penangkapan.

Setelah diintrogasi AI(41) mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial RS,  anggota kemudian melakukan pengembangan ke tempat RS.  namun telah melarikan diri dan Polisi masih terus memburunya.Selanjutnya AI (41) dan barang buktinya dibawa dan diamankan di ruang  Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan saat ditemui menjelaskan  saat ini tersangka AI (41) sudah  diamankan di Mapollda untuk  menjalani proses pidananya.

“Jadi  ini merupakan bentuk  komitmen kita jajaran Kepolisian untuk memberantas bandar-bandar narkoba ini sampai ke wilayah-wilayah ,”tegas Dir Narkoba Polda Sulsel



Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved