-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, November 02, 2020

Bekuk Pasangan Suami Istri, Satnarkoba Polres Pelabuhan Sita 11 Paket Sabu

Bekuk Pasangan Suami Istri, Satnarkoba Polres Pelabuhan Sita 11 Paket Sabu

METRO ONLINE,MAKASSAR - Satuan Serse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar membekuk sepasang suami istri pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu bernama NO alias Ato (33) dan ML alias Mira (25)

"Polisi menyita barang bukti 11 (sebelas) sachet kristal bening yang diduga sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu," Ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur humas IPDA Burhanuddin Karim.

"Penangkapan sepasang Suami Istri ini NO alias Ato (33) dan ML alias Mira (25) berawal dari informasi masyarakat tentang adanya di jalan Cendrawasih Kota Makassar, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selanjutnya polisi melakukan pemantauan dan kemudian menciduk pelaku tersebut" jelas Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim.

"Tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar dan akan dikenakan  Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (ril)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved