-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, November 11, 2020

PNS Mendapat Angin Segar Pemkot Makassar Akan Mencairkan Gaji Ku

PNS Mendapat Angin Segar Pemkot Makassar Akan Mencairkan Gaji Ku

METRO ONLINE MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus mendatang.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mengatakan akan segera merealisasikan pencairan gaji K-13, sisa menunggu proses penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Presiden (Prepes).

“Kita tunggu PMK resmi dan Perpres resminya dan pada prinsipnya kami siap,” ujarnya di Posko Gugus Covid-19, Jalan Nikel Raya, Rabu (29/7/2020).

Pencairan tersebut kata Rahmat tak akan berlangsung lama, seperti pencairan THR beberapa saat lalu. “Saya kira sudah kita berkaca dari THR kemarin, tidak lama,” tuturnya.

Sementara kata Rahmat, tiap SKPD hanya perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan tersebut. Olehnya itu, jika dokumen terpenuhi maka pihaknya menjamin pencairan akan berlangsung cepat.


“Karena untuk pencairan anggaran inikan, dokumen pengajuan semua dari SKPD terkait. Begitu lengkap dokumennya langsung,” tuturnya.


Kata Rahmat, jika PMK dan Perpres sudah dikeluarkan, maka teknis pencairan sendiri akan dilakukan pada Agustus mendatang

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved