-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, September 16, 2020

Pria Bertato Pelaku Tindak Pidana Curas Diamankan Resmob Polda Sulsel

Pria Bertato Pelaku Tindak Pidana Curas  Diamankan Resmob Polda Sulsel


METRO ONLINE MAKASSAR -Dari hasil laporan  STTLP/13/I/2019/RESTABES MKS/SEK.MANGGALA dan STTLP/819/2020/RESTABES MKSR/SEK.RAPOCINI, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan JUNAID als JUNA, umur 41 tahun, alamat Pelita Raya Kota Makassar, atas kasus tindak pidana pencuruan dengan kekerasan (curas).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Selasa (15/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Minggu, tanggal 13 September 2020 sekitar Pukul 08.45 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curas sedang berada di Jl.Pelita Raya Kota Makassar.

"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.," jelas Kombes Pol Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali yakni :

1. Bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar Bulan Januari 2019 di Jl.Abdullah Dg Sirua Kota Makassar* telah melakukan tindak pidana penjambretan dan berhasil mengambil HP Samsung J5 warna hitam bersama Sdr.A.

2. Bahwa benar pelaku  mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Sdr. HJ. B di Jl.Pelita Raya Kota Makassar dengan cara memukul muka korban.

3. Bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar Bulan Maret 2019 di Jl BTP Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curat dan berhasil mengambil Out Door AC sebanyak (tiga) unit, bersama Sdr.A.

4.Bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar Bulan Maret 2019 di Jl.Gunung Bawakaraeng Kota Makassar telah melakukan penjambretan dan berhasil mengambil HP Samsung J7 warna putih, bersama Sdr.A.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Manggala untuk penyerahan tersangka


Editor A. Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved