METRO ONLINE JAKARTA-Pesta Demokrasi merupakan kegiatan yang di selenggarakan oleh negara melalui komisi pemilihan umum ,hak seluruh warganegara untuk memilih para cakon pemimpin dengan tahapsn pilkada namun itu berlaku hanya untuk individu atau person tidak melibatkan instansi atau institusi melainkan di wajibkan untuk netralitas dan menyukseskan pilkada tersebut.
Salah satu pilar negara yang di tuntut untuk konsisten mengedepankan netralitas adalah pihak kepolisian , dengan tegas Kapolri menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/2544/VIII/Res.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada seretak.
Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polri agar menekankan profesionalisme dan netralitas Polri khususnya dibidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict Of Interes
Selain itu, Polri diharapkan dapat menghindari kepentingan politik oleh kelompok tertentu dan diminta menunda proses hukum selama Pilkada serentak 2020 baik penyelidikan maupun penyidikan peserta Pilkada yang diduga terjerat dalam kasus pidana. Namun jika peserta terbukti melakukan tindak pidana pemilihan dan mengancam Keamanan Negara, maka Polri memerintahkan jajaran Polri melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan. Kemudian Kapolri telah menyiapkan sanksi jika anggota atau penyidik melanggar instruksi. Sanksi akan diproses secara disiplin hingga kode etik.
ANDI GUSTHI