-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Agustus 30, 2020

Sekelompok Pria Mabuk Serang Polisi Saat Lakukan Penyelidikan Kasus Pengeroyokan

Sekelompok Pria Mabuk Serang Polisi Saat Lakukan Penyelidikan Kasus Pengeroyokan

METRO ONLINE,MAKASSAR - Tindakan tegas terpaksa dilakukan Bripka Usman Personil Polsek Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar lantaran sekelompok pria yang lagi pesta miras menyerang petugas yang hendak mengamankan Tersangka kasus pengeroyokan, Minggu (30/08/2020) dini hari.

Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim mengatakan, " Polisi menembak lantaran terdesak ketika sekelompok pria menyerangnya dengan balok, besi dan batu". Diketahui Polisi melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan dengan tersangka atas nama Nambus, sesuai LP Nomor : LP/100/VIII/2020/Sek Ujung tanah yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Agustus pukul 01.00 wita bertempat di jalan Sabutung baru Makassar (warkop soba) dengan pelaku  Nambus berteman" Ungkapnya

"Berawal informasi masyarakat bahwa tersangka Nambus berada dijalan Bolu kecamatan Ujung Tanah, sehingga Polisi melakukan penyelidikian informasi dan lokasi yang disebutkan. Saat Petugas ditiba TKP melihat Nambus tersangka pengeroyokan" Ucap Paur Humas.

"Namun saat ingin diamankan, tersangka Nambus meneriaki  Polisi pencuri dan melawan kemudian tersangka bersama temannya sementara pesta miras menyerang Polisi serta ingin merebut senjata petugas. Dengan keadaan terdesak dan terluka Bripka Usman mempertahankan senjata dan kemudian senjata jenis V2 tersebut meletus dan mengenai 3 (tiga) orang dari pelaku penyerangan" jelasnya

"Terkait penggunaan senjata api ini sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan tugas Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia. Namun, dalam Perkap ini juga diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam: membela diri dari ancaman luka berat/kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat" Paparnya.

Paur humas menambahkan " Saat kejadian tersebut ,Petugas Unit Patroli Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar mengamankan Lokasi untuk menjemput anggota Polsek yang sudah dalam keadaan terkepung oleh warga , Selanjutnya membawa Korban luka dari Polri dan Warga ke rumah sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan Medis dan Kasus ini telah ditangani Satreskrim dan Sipropam Polres Pelabuhan Makassar dan diback Propam Polda Sulsel" jelas Paur humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim. (ril/aldi)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved