-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Agustus 26, 2020

LSM GMBI distrik Pangkep mengawal Kadus Taman Roja roja dalam mediasi di Kantor Camat Labakkang

LSM GMBI distrik Pangkep mengawal Kadus Taman Roja roja dalam mediasi di Kantor Camat Labakkang


METRO ONLINE PANGKEP-Dalam mediasi ini yang dilakukan di kantor camat labakkang LSM GMBI mengawal Kepala Dusun taman roja terkait pencemaran nama baik kepala dusun dan pencopotanya sebagai kepala dusun.Senin 24/08/20

Ketua lsm gmbi distrik pangkep dalam hal ini di wakili oleh sekertaris Distrik pangkep Haruna Hambali S.Pd mengatakan GMBI mendapingi Kepala Dusun karna merasa Kadus ini tersolimi oleh laporan beberapa warga yang menuduh kadus tersebut telah mengambil beberapa hak tanah milik  warga yang kebenaranya belum tentu benar.ungkapnya
Lanjut haruna mengatakan pendampingan yang saya lakukan ini hanya terkait masalah pencopotan kadus Taman Roma desa Batara Kec. Labakkang yang cacat hukum karena tidak sesuai prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai pasal 6 peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 atas perubahan nomor 83 tahun 2015 dan pasal 51 UU Desa nomor 6 tahun 2014 dan pencemaran nama baik klien saya , jika hari ini belum terealisasi maka pendampingan ini akan lanjut ke rana hukum.ujarnya

Pencopotan Muhammad arif sebagai kadus secara sepihak ini tidak subtansif dengan persoalan dirinya yang diduga merampas tanah milik Hj. Warda, klien kami boleh dicopot apabila memang sudah ada keputusan dari pengadilan. masalah perangkat desa apabila keberatan silahkan selesaikan di pengadilan Tata usaha negara (PTUN), dan masalah klien kami di tuduh merampas hak milik tanah orang lain silahkan buktikan di pengadilan,jadi ini dua masalah yang berbeda(Thiar)

Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved