-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Juli 24, 2020

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Ringkus Tiga Pelaku Narkoba

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Ringkus Tiga Pelaku Narkoba

METRO ONLINE,MAKASSAR -Penyalahgunaan narkoba masih kerap ditemui di Kota Makassar. Polres Pelabuhan Makassar kembali mengamankan 3 Pelaku narkoba jenis sabu.

Tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu berhasil diringkus Satnarkoba . Ketiganya diciduk di tempat yang berbeda, Jum'at (24/07/2020).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut. Peran tersangka satu orang diduga sebagai Makelar (perantara) dan dua orang diduga sebagai bandar. Adapun barang bukti yang diamankan 6 (enam) Sachet Kristal bening yang diduga shabu" Ungkapnya

"Pada awalnya, tersangka FN alias Dirman (38) warga jalan rajawali diamankan di Pasar segar jalan Pengayoman Kota Makassar. Dari tangan tersangka FN alias Dirman (38) ditemukan 6 (enam) Sachet diduga shabu" jelasnya

"Dari keterangan FN alias Dirman (38), bahwa 2 sachet didapatkan dari tersangka HS (37) warga jalan Abu bakar lambogo. Selanjutnya Personil satnarkoba melakukan pengembangan terhadap HS (37) dan petugas berhasil mengamankan tersangka  HS (37) dijalan dahlia kota Makassar" tambah Paur humas

"Selanjutnya personil lapangan melakukan pengembangan lagi dari nyanyian tersangka FN alias Dirman (38), bahwa dia mendapatkan 4 Sachet Sabu dari RL yang beralamat dijalan sukaria 14 Kota Makassar. Pada saat Petugas berada dirumah RL (DPO), petugas Satnarkoba tidak menemukan RL (DPO),  Namun Petugas berhasil mengamankan tersangka NR alias alam (34) Warga jalan Bonto bila Makassar sebagai Makelar (perantara) jual beli narkotika yang dilakukan Tersangka FN alias Dirman (38) dan RL (DPO)" Jelas IPDA Burhanuddin Karim

Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar serta dijerat dengan Pasal 114 tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun. “Mereka terancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun,” tandas Paur humas Polres Pelabuhan Makassar. (ril/Aldi)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved