METRO ONLINE PALOPO-- Kasat Lantas Polres Palopo AKP Muh Tang SH.MH, gencar mensosialisasikan program Korlantas Polri tentang pembutan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online, di tengah adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.
Kasat Lantas Polres Palopo AKP Muh Tang SH,MH,menjelaskan, pemohon tidak perlu datang ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri dalam mengurus administrasi pembuatan SIM Internasional.
Karena mekanisme dalam penerbitan SIM Internasional tersebut dilakukan dengan cara online melalui akses berbasis website.
Sedangkan, proses pengiriman hasil cetak SIM Internasional melalui jasa pengiriman yang diantar secara langsung ke alamat rumah pemohon.
“Untuk mengurus administrasi pemohon bisa mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau dengan cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer,” kata Muh Tang, Senin (06/7/2020).
Syarat-syaratnya, yakni dengan melakukan pengisian data diri unggahan foto SIM yang masih berlaku serta KTP, paspor, pas foto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan, kartu izin tinggal tetap (khusus WNA), SIM internasional yang lama (khusus perpanjangan).
Setelah itu, pemohon dapat memilih cara pengambilan SIM Internasional diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.
"Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran untuk melakukan pembayaran SIM Internasional dan biaya jasa pengiriman," tambahnya.
Penulis : Muh Sain
Editor : Muh Sain
Kasat Lantas Polres Palopo AKP Muh Tang SH,MH,menjelaskan, pemohon tidak perlu datang ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri dalam mengurus administrasi pembuatan SIM Internasional.
Karena mekanisme dalam penerbitan SIM Internasional tersebut dilakukan dengan cara online melalui akses berbasis website.
Sedangkan, proses pengiriman hasil cetak SIM Internasional melalui jasa pengiriman yang diantar secara langsung ke alamat rumah pemohon.
“Untuk mengurus administrasi pemohon bisa mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau dengan cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer,” kata Muh Tang, Senin (06/7/2020).
Syarat-syaratnya, yakni dengan melakukan pengisian data diri unggahan foto SIM yang masih berlaku serta KTP, paspor, pas foto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan, kartu izin tinggal tetap (khusus WNA), SIM internasional yang lama (khusus perpanjangan).
Setelah itu, pemohon dapat memilih cara pengambilan SIM Internasional diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.
"Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran untuk melakukan pembayaran SIM Internasional dan biaya jasa pengiriman," tambahnya.
Penulis : Muh Sain
Editor : Muh Sain