-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Juni 20, 2020

Penjabat Walikota Keluarkan Surat Edaran Dengan Delapan Poin Penting

Penjabat Walikota Keluarkan Surat  Edaran Dengan Delapan Poin Penting

METRO ONLINE,MAKASSAR,– Pejabat Walikota Makassar mengeluarkan surat edaran perihal tindak lanjuti pencegahan penularan Covid-19 di Kota Makassar, Senin (16/03/2020).

Dalam surat edaran tersebut, Walikota DR.M.Iqbal Samad Suhaeb, SE., MT mengintruksikan 8 poin kepada Kepala SKPD Se-Kota Makassar, Camat dan Lurah Se-Kota Makassar serta seluruh warga masyarakat diantaranya yakni :

1.Menghentikan sementara proses belajar mengajar diseluruh sekolah TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai 31 maret 2020;

2.Menunda sementara lomba -lomba yang melibatkan peserta didik/pelajar/masyarakat;

3.Meniadakan sementara kegiatan Car free Day;

4.Apel dan upacara Hari Kedispilinan bagi ASN untuk sementara ditiadakan;

5.Dengan tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif;

6.Menjaga lingkungan tetap hygienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat;

7.Menjaga kebersihan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya;

8.Mengurangi aktifitas di luar rumah.

Dalam surat edaran tersebut berlaku sejak diluarkannya dan akan dievaluasi dengan perkembangan penyebaran penyakit Covid-19 di Indonesia.


Laporan :Yuliana / A. Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved