METRO ONLINE,MAKASSAR,– Pejabat Walikota Makassar mengeluarkan surat edaran perihal tindak lanjuti pencegahan penularan Covid-19 di Kota Makassar, Senin (16/03/2020).
Dalam surat edaran tersebut, Walikota DR.M.Iqbal Samad Suhaeb, SE., MT mengintruksikan 8 poin kepada Kepala SKPD Se-Kota Makassar, Camat dan Lurah Se-Kota Makassar serta seluruh warga masyarakat diantaranya yakni :
1.Menghentikan sementara proses belajar mengajar diseluruh sekolah TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai 31 maret 2020;
2.Menunda sementara lomba -lomba yang melibatkan peserta didik/pelajar/masyarakat;
3.Meniadakan sementara kegiatan Car free Day;
4.Apel dan upacara Hari Kedispilinan bagi ASN untuk sementara ditiadakan;
5.Dengan tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif;
6.Menjaga lingkungan tetap hygienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat;
7.Menjaga kebersihan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya;
8.Mengurangi aktifitas di luar rumah.
Dalam surat edaran tersebut berlaku sejak diluarkannya dan akan dievaluasi dengan perkembangan penyebaran penyakit Covid-19 di Indonesia.
Laporan :Yuliana / A. Gusthi
Dalam surat edaran tersebut, Walikota DR.M.Iqbal Samad Suhaeb, SE., MT mengintruksikan 8 poin kepada Kepala SKPD Se-Kota Makassar, Camat dan Lurah Se-Kota Makassar serta seluruh warga masyarakat diantaranya yakni :
1.Menghentikan sementara proses belajar mengajar diseluruh sekolah TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai 31 maret 2020;
2.Menunda sementara lomba -lomba yang melibatkan peserta didik/pelajar/masyarakat;
3.Meniadakan sementara kegiatan Car free Day;
4.Apel dan upacara Hari Kedispilinan bagi ASN untuk sementara ditiadakan;
5.Dengan tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif;
6.Menjaga lingkungan tetap hygienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat;
7.Menjaga kebersihan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya;
8.Mengurangi aktifitas di luar rumah.
Dalam surat edaran tersebut berlaku sejak diluarkannya dan akan dievaluasi dengan perkembangan penyebaran penyakit Covid-19 di Indonesia.
Laporan :Yuliana / A. Gusthi